BREAKING NEWS
 

Trimed Minta Jaksa Agung Prioritaskan 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 28 November 2021 09:20 WIB
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan meminta Kejaksaan Agung memprioritaskan empat kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Hal ini disampaikan Trimed, menyusul rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan menaikkan status sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, menjadi penyidikan.

Yakni peristiwa 27 Juli 1996, Trisakti-Semanggi 1998, kerusuhan Mei 1998, dan kasus Munir. Tiga dari empat kasus tersebut merupakan tonggak reformasi.

"Bagus sekali jika tiga perkara itu diselesaikan. Trisakti-Semanggi itu, orangtua korban sampai mengadakan aksi Kamisan di depan Istana Negara sampai sekarang. Jadi, itu harus diselesaikan," ujar Trimedya kepada RM.id, Minggu (28/11).

Baca juga : Yang Baru Diusut, Yang Lama?

"Sebagai anak kandung reformasi, Jokowi wajib hukumnya menuntaskan pelanggaran HAM berat. Jokowi nggak mungkin jadi presiden kalau tidak ada reformasi. Begitupun saya," tandas Politisi PDIP itu.

Trimed menuturkan, pemerintahan Jokowi husnul khotimah, jika bisa menyelesaikan kasus penegakan hukum di bidang HAM. Terutama pelanggaran HAM berat.

Adsense

"Apa yang disampaikan Jagung, kita dukung. Mulai dari kasus apa? Itu biasanya dikoordinasikan Jampidsus. Nah, itu yang akan kita tunggu. Mudah-mudahan, tahun depan ada pelanggaran HAM yang sudah diselesaikan," papar Trimed.

Selain pemberantasan korupsi, lanjut Trimed, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat adalah salah satu faktor yang membuat negara dipandang sempurna oleh dunia.

Baca juga : Pemerintah Hadir Di Perbatasan, Biar Pengganggu Ngeri Dan Mundur

Meski saat ini Amerika Serikat,  Eropa, dan PBB tidak terlalu vokal. Karena situasinya juga tengah berperang melawan pandemi Covid.

"Kita dukung Jaksa Agung. Hanya saja, ada yang diprioritaskan. Mana yang didahulukan," tutur Trimed.

Politisi asal Sumatera Utara ini menegaskan, komisinya bakal menanyakan Kejagung dan Komnas HAM, terkait progres penuntasan pelanggaran HAM berat. Setelah itu, harus ada diskusi untuk menentukan kategori pelanggaran HAM. Mana yang berat, mana yang bukan.

Jangan terus melempar keputusan mengklasifikasi pelanggaran HAM berat kepada DPR.

Baca juga : Polres Metro Jakpus Tetapkan Anggota LSM Tersangka Kasus Pemerasan

"Kita akan tanya Jagung, apa agendanya dan apa yang sudah dilakukan. Itu dulu. kemudian kita tanya apa temuan mereka. Setelah itu, kita adakan rapat gabungan Kejagung dan Komnas HAM. Selama ini, Jagung selalu melemparkan tanggung jawab ini ke DPR. Mudah-mudahan, Jagung yang sekarang nggak," tandasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense