BREAKING NEWS
 

RUU PPSK Dibawa Ke Paripurna

Nasabah Semakin Terlindungi

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 12 Desember 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. (Foto: DPR)

 Sebelumnya 
Puteri menjelaskan, upaya ini di antaranya dengan memperkuat peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BI), membentuk Badan Supervisi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Lalu, mengubah struktur Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK dan LPS, serta melakukan penyesuaian atas tu­gas, fungsi, dan wewenang dari OJK, BI, dan LPS.

Politikus Golkar ini bilang, ha­sil kesepakatan bersama Pemerintah diputuskan untuk memindahkan pengawasan aset kripto ke OJK karena risikonya yang terhadap sektor keuangan.

Baca juga : Penyelenggara Konser Wajib Patuh Prokes Dan PeduliLindungi

Kemudian, kelembagaan OJK pun diperkuat dengan menam­bahkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Salah satu jabatan baru itu khusus bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Untuk menjaga Independensi OJK, kata Puteri, Pemerintah mengusulkan agar Anggaran Tahunan OJK dapat mengikuti siklus APBNsebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga : HUT Korpri, Kemenpora Gelar Turnamen Bulutangkis Antar Kementerian

Hal ini dilakukan guna meningkatkan kredibilitas dan independensi OJK. Sebab, se­lama ini penerimaan lembaga tersebut berasal dari pungutan pelaku industri jasa keuangan yang diawasinya.

“Tapi penyesuaian ini tetap menjaga independensi OJK guna meningkatkan kepercayaan pasar terhadap lembaga dan kualitas pengawasannya,” pung­kasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense