BREAKING NEWS
 

Dukungan Menipis

Perppu KPK Layu Sebelum Berkembang

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 6 Oktober 2019 06:30 WIB
Teuku Taufiqulhadi (Foto: Twitter Teuku Taufiqulhadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perppu KPK layu sebelum berkembang. Semua parpol koalisi pemerintahan Presiden Jokowi, menolak penerbitannya. Demo juga mulai surut. Sementara tokoh-tokoh masyarakat pun tak masif melakukan gerakan penolakan. Hanya sesekali muncul.

Politikus Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihak-pihak yang mendesak Presiden agar menerbitkan Perppu tujuannya hanya ingin menjebak. Sebab, Perppu baru dapat diterbitkan apabila undang-undang sudah ditandantangani. Atau, sudah berlaku sejak 30 hari setelah pengesahan. Sekarang, belum.

"Orang itu ingin menjebak presiden, jadi membuat terlihat konyol, agar mereka bisa melecehkan kemudian. 'Ini coba lihat presiden, bertindak tidak sesuai peraturan yang ada’," ujar Taufik di kawasan Cikini, kemarin.

Yang menjebak, disebut eks anggota Komisi III itu adalah kelompok pejuang keadilan sosial atau Social Justice Warrior (SJW). "Orang-orang ini tidak ikhlas. Kita ketahui kelompok tersebut adalah Social Justice Warrior (SJW), para pejuang keadilan sosial," bebernya.

Baca juga : Kenapa Paksakan Kehendak Perppu KPK? Negara Tidak Genting

Kelompok ini juga dituding sebagai "mengorkestrasi" situasi sehingga terjadi demo mahasiswa yang menolak UU KPK. "Kelompok ini adalah kelompok yang stateless sebetulnya, mereka ini kalau ada kasus di Indonesia akan berada di Indonesia, kalau besok ada di Malaysia pergi ke Malaysia, kalau ada di Hong Kong akan pergi ke sana. Mereka cuma ada perspektif tentang HAM saja, HAM universal," tuding Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi meyakini, Presiden tak akan menerbitkan Perppu. Sebab, UU KPK baru ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Jika pemerintah menarik diri, hal itu akan berpengaruh terhadap langkah-langkah politik berikutnya. "Saya rasa tidak akan Pak Jokowi akan mengambil langkah yang mempermalukan DPR," imbuhnya.

Lagipula, penerbitan Perppu dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan baru dan mengganggu jalannya roda pemerintahan. "Kalau misalnya nanti proses sebuah proses politik diperhitungkan orang yang turun ke jalan maka tidak ada kemudian proses formal politik itu bisa berjalan. DPR akan terganggu dan pemerintah akan terganggu," tegas Taufiqulhadi.

Adsense

"Tidak baik mengeluarkan Perppu sekarang ini. Tidak baik bagi DPR dan tidak baik bagi pemerintah itu sendiri," sambungnya.

Baca juga : BI Dan Bank Malaysia Perkuat Kerja Sama Sistem Pembayaran

Dia mengingatkan, presiden tidak boleh mengeluarkan Perppu karena hanya mempertimbangkan tekanan dan tuntutan publik. Soalnya, masyarakat yang turun ke jalan juga tidak sepenuhnya menyuarakan seluruh aspirasi rakyat.

"Masyarakat jangan mengklaim dirinya masyarakat dengan sesuka hatinya. Anggota DPR itu juga didukung oleh rakyat Indonesia," ujar Taufiqulhadi. Demo sendiri, sudah mulai mereda.

Ketum Nasdem, Surya Paloh memastikan, sikap semua parpol koalisi Jokowi tidak sepakat dengan penerbitan Perppu. Sebab, mereka khawatir, penerbitan Perppu itu justru bakal mendatangkan masalah bagi Presiden. Jokowi disebutnya punya sikap yang sama dengan parpol koalisi. "Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," ujar Paloh di Jakarta, Rabu (2/10).

Sementara tokoh-tokoh juga tak masif melakukan penolakan. Hanya sesekali muncul. Terakhir pada Jumat (4/10) kemarin. Yang getol, cuma ICW dan LSM-LSM sejenisnya. WP KPK yang biasanya getol mendesak ini-itu, juga tiarap.

Baca juga : KPK Bukan Dewa

KPK ogah menanggapi penerbitan Perppu. Komisi antirasuah memilih fokus bekerja. Dengan sejumlah fakta itu, Guru Besar Politik UI Prof Budyatna memprediksi, Perppu tak akan terbit. "Perppu layu sebelum berkembang," ujar, semalam.

Apalagi, sejumlah ahli hukum seperti Prof Romli Artasasmita dan Indriyanto Seno Adji sudah menjelaskan, penerbitan Perppu melanggar konstitusi. Tak ada kegentingan yang jadi dasar penerbitan Perppu. Langkah yang bisa ditempuh sesuai jalur konstitusi adalah mengajukan gugatan ke MK.

"Lebih baik begitu. Ikuti jalurnya. Daripada nanti penerbitan Perppu KPK dimanfaatkan, dijadikan celah untuk minimal, menjatuhkan wibawa pemerintah. Bisa juga dipermasalahkan secara hukum karena dianggap konstitusional," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense