BREAKING NEWS
 

Fahri Bentuk Tim Reformasi 

UU MD3 Bakal Dipecah Jadi 4

Reporter : ROMDONY SETIAWAN
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 16 April 2019 06:03 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Niat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memecah UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD alias MD3 ternyata serius. Saat ini, DPR sudah membentuk Tim Reformasi yang bertugas membentuk enam UU baru. Empat UU yang bakal dibentuk di antaranya merupakan pecahan dari UU MD3 saat ini.

Rencana memecah UU MD3 ini sudah disampaikan Fahri pertengahan Maret lalu. Namun, saat itu baru sebatas wacana. Belum ada gambaran jelasnya. Kini, wacana itu mendekati kenyataan. Dengan sudah adanya Tim Reformasi DPR, pemecahan MD3 menemukan jalan.

Fahri beralasan, empat lembaga perwakilan yang ada selama ini, yaitu MPR, DPR, DPD, dan DPRD, merupakan lembaga besar. “Sudah sepatutnya masing-masing lembaga tersebut memiliki aturan sendiri,” ujar Fahri dalam peluncuran buku “Kata Fadli: Catatan-Catatan Kritis dari Senayan”, karya Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kalau Tak Minta Maaf Sampai Maret, Hemas Bakal Dipecat Dari DPD

Dia mengemukakan, UU MD3 yang ada selama ini kurang mengakomodir kepentingan dan independensi lembaga-lembaga tadi. Tergabungnya empat lembaga perwakilan dalam satu UU kerap membuat cara membaca belied tersebut menjadi tidak tuntas.

Karena itu, kata Fahri, Tim Reformasi DPR akan memisahkan UU MD3 menjadi, UU MPR, UU DPR, UU DPD, dan UU DPRD. Pemisahan ini juga bertujuan untuk menjaga independensi para anggota Dewan.

Adsense

Selama ini, para anggota Dewan belum independen dalam memutuskan hal-hal krusial. Sikap mereka masih sangat terikat dengan keputusan partainya.

Baca juga : Partai Yusril Bentuk Satgas, Bakal Kuasai Daerah Lawan

“Kita mau mengatur keseluruhan konsep independensi lembaga perwakilan. Ini enggak ada. Harus jujur kita katakan, anggota DPR tidak independen. Karena sistem hubungan dengan partainya sangat tidak independen,” ungkap Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.

Seharusnya, sambung Fahri, setelah seorang politisi terpilih menjadi anggota Dewan, tidak bisa lagi diinterpensi oleh partainya. Mereka harus bebas menentukan sikap dalam setiap pengambilan keputusan. Asalkan sikapnya selaras dengan kehendak rakyat.

Mengapa harus independen dari partai? Fahri menyebut, seorang politisi yang terpilih menjadi anggota Dewan merupakan wakil rakyat. Bukan wakil partai. Karena, ada suara rakyat yang melekat pada diri mereka.

Baca juga : Setop Saja Ekspor Sawit Ke Eropa

Independensi ini, lanjutnya, akan dituangkan dalam UU tentang Lembaga Perwakilan. Dengan demikian, anggota Dewan dan kawasannya juga independen.

“Betapa pentingnya DPR ke depan dibikin merdeka, dibikin lebih independen. Kami mengundang para ilmuwan untuk membicarakan konsep ini. Kami undang pakar-pakar, kami berikan drafnya, kami kasih gambaran frame besarnya. Inilah desain lembaga perwakilan kita yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” papar legislator dapil NTB ini. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense