Dark/Light Mode

Kalau Tak Minta Maaf Sampai Maret, Hemas Bakal Dipecat Dari DPD

Sabtu, 16 Februari 2019 01:29 WIB
Ratu Hemas (Foto:Istimewa)
Ratu Hemas (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Kehormatan (BK) DPD memberi kesempatan terakhir ke Ratu Hemas, senator asal DIY, untuk meminta maaf melalui media massa lokal, media massa nasional, dan Sidang Paripuran DPD, hingga pertengah Maret 2019. Jika tak mau meminta maaf juga, Hemas akan memberhentikan secara permanen dari DPD.

Saat ini, Hemas sedang diberhentikan sementara alias non-aktif dari DPD. Penyebabnya, dalam satu tahun terakhir, Ratu Jogja tersebut bolos kerja. Untuk memilihkan statusnya, peraturan di DPD mensyaratkan Hemas harus meminta maaf.

“Kami (BK DPD) memberikan kesempatan satu masa sidang kepada Bu Hemas untuk patuh kepada lembaga. Artinya, Bu Hemas harus melayangkan permohonan maaf melalui media lokal, media nasional, dan Sidang Paripuran DPD. BK akan melayangkan surat dan terus mengamati, apakah dalam kurun waktu satu bulan ke depan ia melakukan hal itu,” ujar Ketua BK DPD Mervin S Komber, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Putri Ubolratana Minta Maaf Pencalonannya Bikin Masalah

Saat ini, kata Mervin, Hemas tetap menyadang status sebagai anggota DPD non-aktif. Sebab, pemberhentian sementara terhadap dirinya diputuskan dalam Sidang Paripurna. Meski begitu, ruang pengampunan untuk Hemas masih terbuka dan statusnya sebagai senator bisa dipulihkan. “Kalau ngotot tidak mau meminta maaf, Bu Hemas terpaksa kami pecat pada Sidang Paripurna mendatang,” jelas Mervin.

Senator asal Papua ini menuturkan, sanksi pemberhentian sementara terhadap Hemas didasarkan pada berbagai aturan. Yakni, Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Tata Tertib (Tatib), serta Kode Etik DPD. Sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, Hemas sudah beberapa kali diperingkankan. Dari teguran lisan sampai teguran tertulis. Namun Hemas tak mengacuhkan teguran itu.

Mervin menambahkan, Hemas bukan satu-satunya senator yang dijatuhi sanksi. Sidang Paripurna DPD tanggal 22 Desember 2018 memberhentikan dua senator. Satu orang lain, Maimanah Umar, senator asal Riau. Kasusnya sama, bolos kerja. “Namun, status Ibu Maimanah sudah dipulihkan. Beliau telah melakukan permohonan maaf melalui media dan Sidang Paripurna DPD,” ungkap dia.

Baca juga : Daya Beli Masyarakat Dipercaya Melonjak

Mervin membantah adanya muatan politis di balik pemecatan Hemas. Dia memastikan, status pemberhentian sementara terhadap istri Sultan Hamengkubowono X itu didasarkan data kehadiran fisik di rapat atau sidang. Hemas tercatat tak masuk kerja hingga 85 kali. Rinciannya, izin 80 kali, sakit satu kali, dua kali tanpa keterangan, dan dua kali hanya mengisi absensi namun tidak mengikuti sidang/rapat.

“Mencermati kondisi itu, Bu Hemas terbukti tak mennjalankan tugas serta tidak bisa menyampaikan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Makanya, dia harus meminta maaf kepada rakyat di daerah pemilihannya. Apalagi, masa jabatannya sebagai anggota DPD diawali dengan sumpah jabatan,” tegasnya.

Wakil Ketua BK DPD Hendri Zainuddin memberikan keterangan tambahan. Meski tak pernah mengikut rapat atau sidang, Hemas tetap mengambil hak keuangan. Pengambilan hak keuangan itu tercatat dalam data keuangan di Setjen DPD. Hemas menerima hak keuangan saat melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan atau masa reses.

Baca juga : Polres Bogor Dapat Penghargaan DPR

“Katanya, dia tidak mengakui kepemimpinan DPD saat ini. Kalau konsisten, dia tidak mengambil hak-hak keuangannya dong. Sebab, Pimpinan DPD ikut bertanggung jawab soal keuangan DPD tersebut," sindir Hendri.

Sebelumnya, Hemas membenarkan bahwa salah satu upaya untuk memulihkan statusnya sebagai anggota DPD adalah melakukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD. Namun, dia menolak melakukan itu. “Tidak. Saya tidak akan meminta maaf. Karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita,” ujar Hemas dalam jumpa pers, di Kantor DPD Provinsi Yogyakarta, 21 Desember lalu. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :