Sebelumnya
Apalagi, kata Ninis, Presiden Jokowi jelas-jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024. Sebab, kata dia, anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto.
“Netralitas aparatur negara merupakan salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” tandas Ninis.
Dia menganggap Presiden Jokowi hanya membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara sepotong-sepotong. Yakni, hanya pada Pasal 281, 299, dan 300, tanpa melihat konstruksi hukum kepemiluan secara utuh.
Baca juga : Silfester Matutina: Timses Paslon Lain Jangan Takut Kalah
Ninis mengatakan, pasal-pasal tersebut mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memang berhak berkampanye dengan tetap memperhatikan tugas-tugas pemerintahan, asal menjalani cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas jabatan.
“Tapi, Pasal 282 Undang-Undang Pemilu melarang “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” bebernya.
Bahkan, tambah Ninis, dalam Pasal 283 Undang-Undang Pemilu juga melarang para pejabat negara hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan yang berpihak pada peserta pemilu tertentu, baik sebelum, saat, dan setelah kampanye.
Baca juga : Pakar Hukum Radian Syam: Jokowi Juga Punya Hak Politik
“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara,” katanya.
Sehingga, kata Ninis, ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu. Apalagi, kata dia, dilakukan di dalam masa kampanye.
“Jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu,” tandasnya.
Baca juga : Perusahaan Teknologi Pertahanan Turki Tawarkan Kerja Sama
“Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan peserta pemilu tertentu,” sambung Ninis.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 26/1/2024 dengan judul Presiden Memihak Capres Tertentu Dan Ikut Berkampanye, KPU Oke Aja Tuh
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.