BREAKING NEWS
 

Presiden Memihak Capres Tertentu Dan Ikut Berkampanye

KPU Oke Aja Tuh

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 26 Januari 2024 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Apalagi, kata Ninis, Presiden Jokowi jelas-jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024. Sebab, kata dia, anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto.

“Netralitas aparatur negara merupakan salah satu kunci mewujudkan penye­lenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” tandas Ninis.

Dia menganggap Presiden Jokowi hanya membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara sepotong-sep­otong. Yakni, hanya pada Pasal 281, 299, dan 300, tanpa melihat konstruksi hukum kepemiluan secara utuh.

Baca juga : Silfester Matutina: Timses Paslon Lain Jangan Takut Kalah

Ninis mengatakan, pasal-pasal terse­but mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memang berhak berkampanye dengan tetap memperhatikan tugas-tugas pemerintahan, asal menjalani cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggu­nakan fasilitas jabatan.

“Tapi, Pasal 282 Undang-Undang Pemilu melarang “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” bebernya.

Bahkan, tambah Ninis, dalam Pasal 283 Undang-Undang Pemilu juga melarang para pejabat negara hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan yang berpihak pada peserta pemilu tertentu, baik sebelum, saat, dan setelah kampanye.

Baca juga : Pakar Hukum Radian Syam: Jokowi Juga Punya Hak Politik

“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pe­jabat negara,” katanya.

Sehingga, kata Ninis, ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu. Apalagi, kata dia, dilakukan di dalam masa kampanye.

“Jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu,” tandasnya.

Baca juga : Perusahaan Teknologi Pertahanan Turki Tawarkan Kerja Sama

“Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan peserta pemilu tertentu,” sambung Ninis.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 26/1/2024 dengan judul Presiden Memihak Capres Tertentu Dan Ikut Berkampanye, KPU Oke Aja Tuh      

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense