BREAKING NEWS
 

Soal Isu Penggelembungan Suara Di Pilkada Medan

Hadapi Tudingan Petahana Tim Bobby-Aulia Santai Aja

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 9 Januari 2021 07:25 WIB
Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan nomor urut dua Bobby Nasution (kiri), Aulia Rachman (kanan) menyampaikan sambutan terkait hitungan cepat perolehan suara Pilkada Kota Medan 2020, di Medan, Sumatera utara. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kubu Calon Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution-Aulia Rahman dituding menggelembungkan suara. Tak kepalang tanggung, hingga 53 ribu suara. Namun, tudingan ini hanya dihadapi oleh Tim Pemenangan pasangan Bobby-Aulia.

Tudingan penggelembungan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020 ini disampaikan pasangan calon (paslon) petahana Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Menurut Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Ikrimah Hamidy, tudingan seperti termaktub dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu aneh. Sebab, bila memang ada penggelembung 53 ribu suara, maka pihak yang dirugikan bisa membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga : Pertamina RU III Kembali Raih Penghargaan PROPER Hijau

Karena aneh, Ikrimah mengaku, Tim Bobby-Aulia tidak tegang dengan tuduhan tersebut. Tapi, mereka menegaskan tetap akan memberi sanggahan saat dimintai keterangan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

“Kita santai saja. Kita tanggapi dengan senyuman sembari kita siapkan sanggahan melalui tim hukum kita,” tegasnya, kemarin.

Adsense

Dilansir dari laman resmi MK, dalam poin ketiga materi permohonan gugatan itu, disebutkan, penyebab adanya selisih perolehan suara pemohon (paslon Akhyar-Salman) disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2, Bobby Nasuiton-Aulia Rahman. Jumlahnya mencapai 53.000 suara.

Baca juga : KPU Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya

Penambahan suara itu terjadi di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan. Antara lain Kecamatan Medan Kota, Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur dan Medan Selayang.

Atas dasar inilah paslon petahana meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Medan nomor 1672/PL.02.6-Kpt/1271/KPU-Kot/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaradan hasil Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020, hingga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 kecamatan itu.

Di tempat terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan paslon petahana Akhyar-Salman, Wasis Waseso mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan MK, terkait pelaporan sengketa yang diajukan, apakah masuk kategori bisa disidangkan atau tidak. Setelah itu, mereka baru bisa menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga : Minta Investigasi, DPR Harap Tindakan Polisi Sesuai SOP

Jika gugatan ditolak, Wasis mengatakan, pihaknya akan mengkaji lagi hasil itu. “Apapun hasilnya, pasti kita akan kaji lagi. Baru kita nyatakan sikap seperti apa yang tepat,” jelasnya.

Sementara Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan, pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Sebelum menerima BRPK, paslon yang menang belum dapat ditetapkan.

“BRPK itu kemungkinan akan diumumkan pada 18 Januari 2021,” jelasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense