BREAKING NEWS
 

Pembangunan Desa Di Bandung Tertunda Karena Kursi Pemerintahan Kosong

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 22 Maret 2021 21:30 WIB
Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bandung, pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan berharap segera dilantik. Keduanya ingin segera melaksanakan sejumlah program yang telah dirancang.

Harapan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Definitif Se-Kabupaten Bandung, Dadang Suryana. Dia mengatakan, banyak program kegiatan yang harus segera dilaksanakan.

Terutama, yang menyangkut anggaran. Sebab menurutnya, program itu baru bisa dikerjakan setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati definitif. 

Baca juga : Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bandung Ditunda, Kepala Desa Menjerit

Sementara proses pelantikan yang belum dilakukan, berimplikasi pada terkendalanya berbagai program kegiatan di desa. Pemangku kebijakannya kosong.

Adsense

"Untuk itu kami mengharapkan segera dilaksanakan pelantikan Bupati-Wakil Bupati hasil pilkada Kabupaten Bandung 2020 setelah melalui proses di MK," ujarnya, Senin (22/3).

Dadang melanjutkan, setelah pelantikan dilakukan, diharapkan Dadang Supriatna- Sahrul Gunawan selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2021-2026 dapat segera menyusun anggaran untuk desa yang sesuai dengan program mereka selama kampanye. "Sehingga program-program desa yang sangat urgent bisa dilaksanakan," tandasnya.

Baca juga : Gandeng BNI, Pertamina Tawarkan Program Pertashop

Kemenangan calon bupati dan calon wakil bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, dalam pilkada 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan istri petahana Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dituding telah melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), karena mencantumkan angka-angka, dalam visi dan misi pencalonannya.

Namun, gugatan itu ditolak oleh MK. Setelah gugatan ditolak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mengeluarkan penetapan Dadang-Sahrul sebagai pasangan terpilih dalam surat putusan KPU 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021. Kini, keduanya tinggal menunggu dilantik. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense