Dark/Light Mode

Polemik UU KPK, DPM Universitas Pattimura: Solusinya Judicial Review ke MK

Senin, 14 Oktober 2019 21:32 WIB
Suasana diskusi Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pattimura dengan tema, Polemik UU KPK, Solusinya Apakah Judicial Review atau Perppu, di Ambon, Senin (14/10). (Foto: Istimewa)
Suasana diskusi Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pattimura dengan tema, Polemik UU KPK, Solusinya Apakah Judicial Review atau Perppu, di Ambon, Senin (14/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Pattimura menyelenggarakan dialog publik yang bertemakan, "Polemik UU KPK, Solusinya Apakah Judicial Review atau Perppu", di Ambon, Senin (14/10). Dialoh ini menghadirkan ahli hukum pidana Passalbessy dan ahli hukum administrasi negara Jemmy Pieterz. Acara dialog publik dibuka langsung Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, Yusuf Madubun.

Jemmy Pieterz menyampaikan, kedua langkah baik Perppu maupun judicial review dapat dilakukan. Hanya saja masing-masing langkah tersebut memiliki konsekuensi dan tentunya ada prosedur hukum administratifnya. Andaikan pilihannya adalah dikeluarkan Perppu, harus bisa dipastikan telah terpenuhi kondisi hal ihwal kegentingan sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Baca juga : Menteri Hukum dan HAM Persilakan Rakyat Ajukan Judicial Review Ke MK

Sedangkan judicial review merupakan langkah konstitusional yang bisa ditempuh. Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menguji Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 45 sesuai dengan Pasal 24 c UUD 45. “Jadi, sebaiknya dilakukan uji materil terhadap hasil revisi UU KPK namun dengan catatan harus dicari titik uji berdasarkan UUD 45,” ucapnya. 

Sedangkan Passalbessy menegaskan tentang kedudukan KPK yang posisinya dianggap dilemahkan dengan adanya revisi UU tersebut. Dia menyebut, dengan dimasukannya Dewan Pengawas, secara otomatis akan mengganggu sistem kerja KPK, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Namun, terhadap pasal tersebut dan beberapa pasal lainnya harus dilakukan pengujian melalui MK. “Untuk melakukan uji materil ini, harus menunggu sampai dengan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Baca juga : KNPI Maluku Harap Jokowi Segera Tinjau Korban Gempa Ambon

Sekretaris Umum DPMU Pattimura, Sri Rizky Keya, menyampaikan, langkah terbaik untuk menyelesaikan polemik UU KPK adalah dengan cara melakukan judicial review terhadap pasal-pasal yang dianggap melemahkan KPK. Sebab, judicial review adalah jalan konstitusional dalam kepentingan menjawab adanya kegaduhan terhadap dugaan pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut. 

“Jika ada yang menganggap revisi UU KPK akan melemahkan KPK, silakan dalilkan secara hukum dalam bentuk gugatan/permohonan kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji. Bagi kami, langkah ini adalah langkah konstitusional yang putusannya bersifat final dan mengikat, ketimbang harus menuntut Presiden mengeluarkan Perppu,” ucapnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.