Dark/Light Mode

Menteri Hukum dan HAM Persilakan Rakyat Ajukan Judicial Review Ke MK

Kamis, 19 September 2019 10:38 WIB
Menkumham Yasonna Laoly/Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka
Menkumham Yasonna Laoly/Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mempersilakan kepada masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian remisi kepada koruptor dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945 silakan ajukan judicial review ke MK. RKUHP kan belum diketok di rapat paripurna, tapi  sudah disepakati bersama, tinggal penjadwalan," kata Yasonna di Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Baca juga : Menhub Belum Terima Surat Pergantian Nama Bandara Kertajati

Menurutnya, mengajukan judicial review adalah hak rakyat. Yasonna menganggap hal itu biasa dilakukan oleh masyarakat yang merasa keberatan dengan peraturan tertentu.

"Pro kontra UU hal biasa, bukan hanya sekali dua UU di-judicial review," ujarnya.

Baca juga : Menteri Rini Pastikan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Siap Beroperasi

Diketahui, Selasa (16/9) malam lalu, Komisi hukum dan Kemenkumham menyepakati poinpoin revisi. Setidaknya ada 11 poin yang disetujui dalam revisi. Satu yang jadi sorotan adalah dihapusnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Peraturan ini dikenal sebagai peraturan teknis yang memberatkan koruptor.Untuk mendapat pembebasan bersyarat maupun remisi, pelaku korupsi harus ditetapkan sebagai justice collaborator dan direkomendasikan KPK

Baca juga : Mendagri: Belum Ada Struktur Detail Perangkat Daerah di Ibu Kota Baru

Kemenkumham juga akan membentuk tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru. Rancangan KUHP akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Tim tersebut, menurut Yasonna, merupakan orang-orang yang memahami RKUHP.Proses pembahasan dan penyusunan RKUHP antara pemerintah dan DPR sudah berjalan empat tahun. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.