Dark/Light Mode

Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres Cawapres Tak Perlu Minta Izin

Dedy Ramanta: Nggak Boleh Membeli Kucing Dalam Karung

Senin, 2 Oktober 2023 06:45 WIB
Dedy Ramanta, Wasekjen DPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Dedy Ramanta, Wasekjen DPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
KPU akan mengumumkan riwayat hidup Capres dan Cawapres. Tanggapan Anda?

Kami setuju. Riwayat hidup Capres dan Cawapres memang perlu diumumkan ke publik.

Apa alasannya?

Karena, kita dalam sistem demokrasi, tidak boleh membeli kucing dalam karung. Jadi, semua riwayat hidup Capres dan Cawapres bisa dibuka ke publik.

Baca juga : Usman M Tokan: Kami Setuju Kok Itu Diumumkan

Publik perlu tahu mengenai riwayat hidupnya, seperti apa organisasinya, siapa istrinya dan segala macam. Tidak ada masalah itu diumumkan ke publik.

Prinsipnya, semua yang terkait Capres dan Cawapres boleh dibuka?

Kecuali, menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan masalah pribadi. Misalnya mengenai kesehatan. Itu kan dokumen yang sifatnya pribadi, tak bisa diketahui publik. Kesehatan bukan data publik, tapi pribadi.

Anda tidak setuju kalau data kesehatan itu diungkap ke publik?

Baca juga : Mardani Ali Sera: Kami Tak Membelah Dan Agamis Nasionalis

Undang-Undang Kesehatan melarang itu. Dokter saja tidak berani mempublikasikannya. Yang tahu itu, hanya dokter dan pasiennya. Merahasiakan data kesehatan adalah sumpah jabatan dokter atau petugas kesehatan.

Selain kesehatan, apa lagi yang tidak boleh dipublikasikan?

Selain kesehatan, saya kira tidak ada. Kalau kekayaan, memang harus dipublikasikan. Pendidikan, karier, alamat tempat tinggal, itu lumrah dipublikasikan.

Apakah tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi?

Baca juga : Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Buka Peluang Generasi Muda Memimpin Negara

Kita lihat klasifikasinya dulu. Kalau riwayat hidup itu kan bagian dari proses Pemilu. Jadi, tidak masalah. Kemudian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), karena Capres dan Cawapres sebagai pejabat publik, maka wajib mempublikasikan kekayaannya. Tapi, kalau bukan pegawai atau pejabat publik, tidak wajib mempublikasikannya.

Bagaimana jika ada yang tidak setuju rencana KPU ini?

Kalau ada yang tidak setuju, mungkin orientasi politiknya untuk mengamankan Capres Cawapres dari kelemahan mereka. REN

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.