Dark/Light Mode

Cuti Suami Saat Istri Melahirkan Akankah Segera Jadi Kenyataan

Aminurokhman: Usulan Ini Perlu Kami Kaji Dulu

Minggu, 17 Maret 2024 07:50 WIB
Aminurokhman, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Aminurokhman, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda tentang rencana MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, mengenai hak cuti ayah ini?

Usulan ini perlu kita kaji dulu. Dasar regulasinya apa.

Anda setuju?

Sepanjang itu bisa memberikan dampak yang positif bagi keluarga ASN, tentu Komisi II DPR mendukung.

Baca juga : Jasra Putra: Negara Dibutuhkan Lakukan Intervensi

Tapi pastikan dulu, dasar kebijakan ini apa. Jangan informasi ini terlanjur dipublikasikan, tapi implementasinya tidak konkret. Hanya menjadi isu baru yang pada akhirnya, harap-harap tidak pasti.

Menurut KPAI, cuti ayah ini mampu mendorong perlindungan anak, sekaligus kerukunan keluarga ASN. Tanggapan Anda?

Saya kira, itu positif ya. Namun ini harus dipastikan terlebih dahulu, supaya aturannya betul-betul bisa diimplementasikan. Karena, saya melihat dari usulan-usulan yang sudah disampaikan, implementasinya belum ril.

Jadi, dasar aturannya perjelas dulu, ya...

Baca juga : Tim AMIN Pantang Mundur Gugat Kecurangan Pemilu

Nah, ini yang perlu mendapatkan atensi khusus, kalau memang ini inisiatif dari Menpan RB untuk memberikan kebijakan yang seperti itu. Sepanjang itu memberikan dampak yang positif untuk masyarakat, khususnya keluarga ASN, Komisi II DPR mendukung saja. Namun harus dipastikan dahulu, itu harus konkret.

Bagaimana tahapan di Komisi II DPR-nya?

Ini kan masih dalam konteks wacana yang akan diberikan kepada ASN. Karena, kebijakan tanpa regulasi, akan berdampak pada persoalan yang bias dan kemana-mana. Karena, ASN ini kan tidak hanya di Kementerian/Lembaga, tapi juga ada di kabupaten/kota dan provinsi.

Kalau tidak ada aturannya, daerah tidak akan mengimplementasikan semudah itu. Karena, mereka harus taat asas. Kemudian, ada evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jangan sampai itu menimbulkan masalah. Sepanjang itu positif dan bisa diimplementasikan, kami sangat mendukung.

Baca juga : AHY: Ini Perampokan!

Apakah ini bisa masuk ke dalam turunan Undang-Undang ASN?

Kalau itu turunan, maka harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Nah, RPP-nya saja baru sekarang diusulkan pembahasannya. Kemarin baru disampaikan poin-poin pentingnya. Kalau itu harus diakomodir di pasal-pasal RPP, saya kira nggak ada soal, yang penting harus ada payung hukumnya. Jangan sampai kebijakan Pemerintah tanpa payung hukum yang nantinya, daerah pun ragu-ragu untuk mengimplementasikannya.NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 17 Maret 2024 dengan judul "Cuti Suami Saat Istri Melahirkan Akankah Segera Jadi Kenyataan, Aminurokhman: Usulan Ini Perlu Kami Kaji Dulu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.