Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Untuk Bantu 18 Ribu Mahasiswa Tak Mampu
DKI Siapin Anggaran KJMU Rp 171 Miliar
Minggu, 17 Maret 2024 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Usai banjir protes, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperbaiki basis data penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran.
Tahun ini, Pemprov DKI telah menganggarkan Rp 171 miliar untuk 18.271 penerima KJMU.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menegaskan, pihaknya bertanggung jawab untuk mengelola anggaran secara bijaksana. Sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pemanfaatan anggaran harus semaksimal mungkin tepat sasaran.
Baca juga : Atletico Madrid Vs Barcelona, Misi Kudeta Kursi Girona
“Kami menerjemahkannya dengan mengecek dan memastikan kekebutuhan. Apabila ada salah perhitungan, maka akan kami perbaiki,” kata Michael usai rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Michael mengungkapkan, sebagai Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), arahan Pj Heru tersebut dijadikan landasan untuk menyusun anggaran, termasuk penanggulangan kemiskinan. Isu pemberian bantuan sosial, termasuk KJMU merupakan bagian dari upaya ini.
“Kami siapkan anggaran sebesar Rp 171 miliar untuk KJMU pada tahap I tahun 2024. Proses ini telah dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Baca juga : Badminton All England 2024, Ginting Menembus Final
Sementara, untuk alokasi anggaran pencairan tahap II akan diakomodasi melalui APBD Perubahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemprov DKI terus berupaya memperbaiki data penerima bantuan sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, dasar hukum penerima manfaat KJMU adalah Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 91 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.
Baca juga : Pakai Kode Pakan Jagung Hingga Kandang Burung
Sebagai upaya menjalankan aturan-aturan tersebut, sekaligus memastikan ketepatan sasaran, akan dilakukan pemadanan data dan verifikasi validasi (verivali) langsung ke lapangan kepada seluruh penerima KJMU Tahap II Tahun 2023, yang berjumlah 19.042 mahasiswa.
Hasilnya, sebanyak 771 orang dianggap tak layak menerima KJMU. 771 orang itu didapat dari hasil pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya