Dark/Light Mode

RUU DKJ Kudu Atur Kewenangan Khusus

Jakarta Global City,Bukan Gombal City

Minggu, 17 Maret 2024 07:10 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR Darmadi Durianto
Anggota Badan Legislasi DPR Darmadi Durianto

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi DPR Darmadi Durianto mendorong adanya kewenangan khusus dalam menyelesaikan masalah Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dengan kewenangan khusus tersebut, Jakarta dapat menjadi kota global, bukan kota gombal.

Darmadi mengatakan, persoalan Jakarta itu kompleks, mulai dari macet, banjir, pertanahan, hingga investasi. Namun, dia belum terlalu melihat ada kekhususan dalam RUU DKJ untuk mengatasi hal tersebut.

“Terobosannya nggak terlalu bernilai. Sementara kita mau ada langkah-langkah, sehingga (RUU DKJ) bisa menciptakan Jakarta menjadi kota global,” ­kata ­Darmadi, Sabtu (16/3/2024).

Untuk itu, Darmadi mendorong agar kekhususan ini benar-benar didetailkan di dalam RUU DKJ. Dengan kekhususan ini, Jakarta bisa keluar dari problem akutnya, seperti macet dan banjir yang selalu viral di media sosial.

Anggota Fraksi PDI Per­juangan daerah pemilihan DKI Jakarta ini lalu mencontohkan persoalan macet dan banjir di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta yang selalu masuk media sosial dan viral.

Baca juga : Awas Daya Beli Bisa Anjlok, Ekonomi Loyo

“Kalau (RUU DKJ) nggak bisa hadir mengatasi itu, keluar dari kemacetan dan banjir, ya mana bisa (Jakarta) jadi kota global yang bagus. (Yang ada) kota gombal,” tegasnya.

Menurutnya, masalah macet dan banjir ini tidak kunjung selesai sebab selama ini memang tidak ada kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah akut itu.

Tidak hanya itu, Jakarta, sambung Darmadi, berikan juga kepastian hukum bagi semua kalangan, baik masyarakat maupun investor. Dengan RUU ini, investor berbondong-bondong masuk ke Jakarta. Hal ini penting karena Jakarta juga menyimpan banyak potensi konflik hukum.

Dia lalu memberi persoalan hukum yang dihadapi ratusan warga di satu kelurahan di Sunter Jaya seluas 60 hektare yang terancam kehilangan aset tanahnya. Hal ini lantaran ada klaim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa aset tanah itu merupakan milik negara berbekal dokumen KNIL (Tentara Hindia Belanda) tahun 1950-an.

“Sekarang dia blok seluruh sertifikat hak milik masyarakat sana. Di blok oleh BPN. Sementara (Pemerintah) provinsi tidak berdaya. Itu satu kelurahan loh,” tegasnya.

Baca juga : Transaksi Di E-commerce Diramal Naik 90 Persen

Akibatnya, lanjut Bendahara Megawati Institute ini, semua masyarakat di satu kelurahan tersebut tidak bisa melakukan jual beli. Padahal punya sertifikat hak milik di sana.

“Jadi global city apa? Kalau investor dunia datang melihat, ada kesewenang-wenangan, tanpa persetujuan pengadilan, di blok saja semua. Kan kacau balau sistem kayak gini,” ­katanya.

Makanya, dia usul agar RUU DKJ ini mengatur kewenangan khusus dalam masalah pertanahan, dan berbagai persoalan macet dan banjir ini, sehingga dengan kekhususan tersebut, masyarakat dan investor nyaman dan aman berada di Jakarta.

“Makanya saya minta ini kita detailkan. Kita bahas betul,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengusulkan RUU DKJ ini memasukkan adanya beleid dana khusus untuk kelurahan sebagai kebijakan mandatory spending sebagai upaya mening­katkan pelayanan wilayah ke masyarakat menjadi lebih baik.

Baca juga : DKI Siapin Anggaran KJMU Rp 171 Miliar

“Dengan mandatory ­spending ini bisa meningkatkan operasional anggaran RT, RW, dan kader kader kelurahan seperti Jumantik, Dawis, PKK dan lainnya di setiap kelurahan. Ini ujungnya bisa menciptakan pelayanan kelas dunia sehubungan dengan visi Jakarta menjadi global city,” harapnya.

Darmadi mengatakan, dana khusus untuk kelurahan ini pen­ting lantaran ketika kunjungan reses ke berbagai daerah di Jakarta, ternyata permintaanya cukup banyak. Mulai dari penga­daan tenda, kursi, renovasi masjid, musala, dan lainnya. Warga meminta dukungan tersebut lantaran memang tidak ada dana peruntukkan untuk itu.

“Masa hal sekecil gini saja ­nggak bisa diberi sama Peme­rintah provinsi. Inilah asal masuknya, kata kemasyarakatan ini dimasukkan, sehingga dana khusus yang mandatori spending ini buat kelurahan lebih besar. Jadi tidak tergantung, tidak diombang ambingkan oleh yang existing gitu,” harapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.