Dark/Light Mode

Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen

Awas Daya Beli Bisa Anjlok, Ekonomi Loyo

Minggu, 17 Maret 2024 07:10 WIB
Ilustrasi Tarif PPN Naik. Foto: Istimewa
Ilustrasi Tarif PPN Naik. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini dikhawatirkan bakal menurunkan daya beli masyarakat.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif PPN jadi 12 persen bisa mengakibatkan pen­jualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermo­tor, sampai kosmetik/skincare melambat.

“Ini akan berimbas ke omzet dan akhirnya ada penyesuaian kapasitas produksi dan jum­lah tenaga,” kata Bhima ke­pada Rakyat Merdeka, Jumat (15/3/2024).

Dampak paling mengkhawatir­kan dari itu semua adalah Pemu­tusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor, karena pengusaha melakukan penghematan.

Baca juga : Jakarta Global City,Bukan Gombal City

“Ini harus dipikirkan Pemerintah, jangan hanya mengejar peningkatan pendapatan dari pajak saja,” ujar Bhima.

Kebijakan menaikan pajak tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Ta­hun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP). Awalnya, ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai, kenaikan pajak PPN itu bukannya untung, tapi malah banyak buntungnya.

“Karena, antara pendapatan negara yang meningkat dengan pelemahan konsumsi akibat peningkatan PPN, lebih besar pele­mahan konsumsi. Sehingga ini malah bisa berdampak negatif ke perekonomian nasional,” kata Tauhid kepada Rakyat Merdeka, Jumat (15/3/2024).

Baca juga : Transaksi Di E-commerce Diramal Naik 90 Persen

Hal tersebut, kata Tauhid, berkaca dari peningkatan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

Berdasarkan studi yang dia lakukan saat itu, kenaikan PPN tidak hanya melemahkan kon­sumsi masyarakat, tapi dampak­nya juga terjadi pada sektor ritel. Akibatnya, pertumbuhan ekono­mi mengalami perlambatan.

“Kalau kenaikan PPN ta­hun depan kembali dilakukan, gejalanya akan sama seperti 2022. Artinya, oke penerimaan negara bisa naik, tetapi per­tumbuhan ekonomi nggak akan tinggi. Apalagi 2025 banyak yang memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan di bawah 5 persen,” katanya.

Tauhid meminta Pemerintah tidak terburu-buru menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Pemerintah harus menunggu momentum yang tepat.

Baca juga : DKI Siapin Anggaran KJMU Rp 171 Miliar

Berbeda, pengamat ekonomi dari Universitas Riau Edyanus Herman Halim menila, kebi­jakan Pemerintah menaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berefek positif terhadap penerimaan negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.