Dark/Light Mode

Ketua KPU Komentari PHPU Presiden Di Mahkamah Konstitusi

Idham Holik: Kami Punya Kebebasan Dalam Menilai Pemohon

Senin, 8 April 2024 07:50 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Menurut Ketua KPU, saksi yang diajukan para pemohon itu tidak berkualitas ya...

Sebagai pihak termohon, tentunya KPU memiliki kebebasan untuk melakukan penilaian terhadap pemohon. Penilaian tersebut dalam konteks hukum dan etika.

Tolong jelaskan lebih detail?

Setiap pihak yang terlibat dalam persidangan PHPU di MK, memiliki hak untuk mengajukan saksi fakta dan saksi ahli, karena hal tersebut telah diatur dalam Peraturan MK tentang Tata Beracara PHPU di MK. Menghormati hak tersebut, adalah satu kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam persidangan PHPU di MK.

Baca juga : Atang Irawan: Saksi Kami Memiliki Kualitas Mumpuni

Persidangan PHPU Pilpres di MK tinggal menunggu pembacaan putusan pada 22 April 2024. Anda yakin gugatan pemohon akan ditolak hakim?

Permohonan pemohon maupun jawaban dari pihak termohon serta pihak terkait, akan dinilai sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karena MK yang memiliki kewenangan dalam mengambil putusan.

Anda yakin gugatan pemohon bakal ditolak hakim?

Putusan itu wewenang Majelis Hakim MK. Yang jelas,

Baca juga : PKB & NasDem Gelar Mudik Gratis

dalam menyusun jawaban sebagai pihak termohon, KPU berpedoman pada Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU memiliki Tim Hukum yang saat sidang PHPU Pilpres di MK berlangsung, menyaksikan secara langsung dari awal hingga akhir. Selain itu, KPU memiliki Biro yang membidangi hukum yang melakukan kajian.

Apa ada pesan untuk masyarakat?

Proses persidangan di MK ditayangkan secara langsung di berbagai media, yang diakses publik. Masyarakat dapat memutarnya kembali untuk mengamati atau mendalami. REN

Baca juga : Kemnaker Periksa 30 Kasus

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 8 April 2024 dengan judul "Ketua KPU Komentari PHPU Presiden Di Mahkamah Konstitusi, Idham Holik: Kami Punya Kebebasan Dalam Menilai Pemohon"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.