Dark/Light Mode

Giliran Guru Bersuara Soal Tapera

Satriwan Salim: Sebaiknya Bukan Tapera Tapi Kredit Perumahan

Kamis, 6 Juni 2024 07:40 WIB
Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Dan Guru. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Dan Guru. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah organisasi buruh, kali ini giliran organisasi guru  bersuara tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memperhatikan respons para guru, berkaitan dengan Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyatakan, para guru sangat cemas dengan rencana tersebut.

Reaksi, terutama datang dari guru-guru swasta dan honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapera rencanannya bukan hanya menyasar ASN, namun juga pekerja swasta dan pekerja yang dikategorikan sebagai pekerja mandiri.

Apalagi, lanjut Satriwan, kesejahteraan guru saja masih belum stabil. Bahkan, bisa dikatakan minimalis, dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain.

Baca juga : Kemenkopolhukam Usul Pidana Bersyarat Saja

Menurutnya, survei tentang Kesejahteraan guru yang dilakukan oleh IDEAS tahun 2024 menunjukan, 42,4 persen guru, gaji per bulannya di bawah Rp 2 juta.

Satriwan menambahkan, dari survei yang sama ditemukan, 74,3 persen penghasilan guru honorer atau kontrak, yaitu di bawah Rp 2 juta. Gaji guru yang berkisar antara Rp 2-3 juta sebesar 12,3 persen; Rp 3-4 juta sebanyak 7,6 persen; Rp 4-5 juta sebanyak 4,2 persen dan di atas Rp 5 juta hanya 0,8 persen.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pasal 7 huruf (1), "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta".

Nah, menurut Satriwan, jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan upah minimum Rp 2 juta, seperti Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), maka dianggap layak ikut Tapera. Padahal, dengan gaji sekecil itu, mereka juga menghadapi berbagai potongan lainnya. "Tapera akan menjadi beban tambahan bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang," katanya, Rabu (5/6/2024).

Selain laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa 42 persen yang terjerat pinjol berprofesi sebagai guru, survei IDEAS pun menunjukkan, 79,6 persen guru memiliki utang kepada teman, keluarga, koperasi dan BPR.

Baca juga : Banteng Nggak Terganggu

“Dengan gaji hanya Rp 2 juta, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, iuran wajib bulanan organisasi profesi guru, koperasi sekolah, pemotongan karena ada utang dan lainnya, kini ditambah Tapera untuk tabungan perumahan yang rumahnya belum jelas,” tuturnya.

Para Guru, lanjut Satriwan, juga khawatir dana Tapera dikorupsi. Begitulah penolakan terhadap Tapera yang tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab berbagai kecurigaan seperti itu. "Tapera merupakan tabungan yang diatur dalam undang-undang, bukan potongan gaji atau iuran," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2025).

Moeldoko juga mengaku, menjamin Tapera tidak akan bernasib seperti Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang berujung kasus korupsi.

Anggota Komisi IX DPR Darul Siska menilai, penolakan terhadap Tapera karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait program tersebut.

Baca juga : Menkes Ajak Anak Muda Hindari Rokok

Menurut dia, setiap kebijakan seharusnya didiskusikan dan disosialisasikan terlebih dahulu. "Sehingga, masyarakat dan pihak yang terkena program ini ikhlas dan tahu manfaatnya," kata Darul kepada Rakyat Merdeka, Rabu (5/6/2024).

Berikut ini wawancara dengan Satriwan Salim mengenai hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.