Dark/Light Mode

Kado untuk Guru dalam RUU Sisdiknas

Kamis, 8 September 2022 10:18 WIB
Kado/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Kado/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Seiring dengan perkembangan zaman, dunia pendidikan pun berubah dan menuntut untuk selalu dinamis menghadapi perubahan. Berbagai kendala yang dihadapi pendidikan Indonesia saat ini menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk selalu berinovasi dalam memberikan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan. Salah satu kendala saat ini adalah adanya kesenjangan pendidikan antara kota dan desa, yang disebabkan salah satunya oleh kebijakan nasional yang sentralistik dan menuntut keseragaman, sehingga mengakibatkan beban kurikulum terlalu banyak dan serba seragam.

Kenyataan ini menjadi salah pertimbangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menyusun regulasi yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan dalam RUU Sisdiknas beberapa di antaranya adalah berkeadilan dan nondiskriminatif. Prinsip ini diharapkan dapat diterapkan juga dalam menyetarakan pendidikan baik di kota-kota besar maupun di daerah terpencil.

Semangat penyetaraan pendidikan dituangkan dalam perluasan wajib belajar RUU Sisdiknas, yang cakupan sebelumnya 9 tahun yang kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi. Dalam RUU Sisdiknas saat ini, cakupan wajib belajar menjadi 13 tahun. Meski demikian, perluasan ke pendidikan menengah akan dilakukan secara bertahap daerah yang kualitas pendidikannya sudah memenuhi standar dan Pemerintah Pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan. Kebijakan ini menghindari permasalahan pada kebijakan sebelumnya bahwa perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.

Permasalahan lain adalah kualitas guru. Jika diamati dari segi jumlah guru dan tenaga pendidik masih memadai, namun tidak semua guru yang tersebar memiliki keterampilan yang mumpuni dan merata di setiap sekolah atau daerah. Salah satu penyebab kesenjangan kualitas dan profesionalitas guru adalah karena kesenjangan honor yang mereka terima, juga sulitnya administratif yang yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan dari Pemerintah.

Baca juga : Himpaudi Sambut Baik RUU Sisdiknas

Padahal, guru adalah unsur penting dalam pendidikan, karena memegang kunci keberhasilan dalam proses pendidikan. Semua komponen yang terdapat dalam proses belajar mengajar seperti materi, media, sarana dan prasarana, tidak dapat digunakan secara maksimal tanpa kehadiran guru.

Profesionalisme guru seringkali berbanding lurus dengan seberapa penghargaan yang diterimanya, baik berupa materil maupun moril yang diberikan satuan pendidikan dan Pemerintah. Profesionalisme guru sering dikaitkan dengan tiga faktor yang cukup penting, yaitu kompetensi guru, sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru. Jadi, guru yang profesional adalah guru yang menyadari bahwa dirinya terpanggil untuk mendampingi peserta didik dalam pembelajaran. Bagi guru yang profesional, dia harus memiliki kriteria-kriteria tertentu yang positif.

Gilbert H. Hunt menyatakan bahwa guru yang baik itu harus memenuhi tujuh kriteria: (1) sifat positif dalam membimbing peserta didik, (2) pengetahuan yang memadai dalam mata pelajaran yang dibina, (3) mampu menyampaikan materi secara lengkap, (4) mampu menguasai metodologi pembelajaran, (5) mampu memberikan harapan riil terhadap peserta didik, (6) mampu mereaksi kebutuhan peserta didik, (7) mampu menguasai manajemen kelas (I Nengah Sudja: 2013. 223-224).

Menjadi guru profesional dan mempunyai kinerja yang baik harus didukung dengan jaminan kehidupan dan fasilitas yang baik juga. Sebagaimana dinyatakan Tilaar (1999:104) bahwa peningkatan kualitas pendidikan tergantung banyak hal, terutama mutu gurunya. Ini menunjukkan bahwa tugas guru tidaklah mudah. Guru harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang bersifat profesional.

Baca juga : Nadiem Sebut RUU Sisdiknas Bikin PAUD Makin Berkualitas

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 1 ayat 5, menjelaskan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri   dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menjelaskan, pengertian guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Proses belajar mengajar di dalam kelas merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dan guru adalah pemegang pemeran utama, karena guru merupakan pelaksana pendidikan yang memiliki peran penting dalam keberhasilan pendidikan.

Disadari atau tidak, salah satu faktor yang dapat meningkatkan profesionalisme guru adalah dengan meningkatkan penghargaan bagi mereka. Seyogyanya persyaratan penghargaan ini tidak dipersulit seperti yang selama ini terjadi. Dengan persyaratan administratif yang rumit dan antrean panjang untuk mendapatkan sertifikasi misalnya. Pada kebijakan sebelumnya, hanya guru yang memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Hal ini diubah dalam RUU Sisdiknas, bahwa pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru. Sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru. Akan tetapi, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi, berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan. Tunjangan sertifikasi ini bukan hanya untuk ASN tetapi juga untuk guru non ASN. Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai UU Ketenagakerjaan.

RUU Sisdiknas dirancang Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memberikan kesejahteraan bagi semua guru. Tidak hanya untuk guru yang mengajar di sekolah negeri tetapi juga untuk guru sekolah swasta. Hal ini sesuai dengan prinsip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 atau dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang sama atas pekerjaan yang nilainya sama. Atas dasar ini, sejatinya tidak ada perbedaaan antara guru swasta dan guru ASN, karena mempunyai nilai yang sama dan beban kerja yang sama, yakni mengajar. Oleh karena itu, hak ASN dalam Pasal 20 dan 21 untuk PNS dan PPPK mengenai gaji dan tunjungan harus menjadi hak juga bagi guru swasta.â– 

Baca juga : Sejumlah Rektor Berjuang Memasukkan Klausul LPTK Dalam RUU Sisdiknas

Nurlaeli, Wakil Kepala SMK Islam Insan Mulia Tangerang

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.