Dark/Light Mode

Miliki Aplikasi Obox

OJK Lebih Bertaji Awasi BPR Dan BPRS

Rabu, 17 November 2021 06:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini semakin bertaji dalam mengawasi kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) setelah hadirnya aplikasi Box atau Obox. Sebab, lewat aplikasi itu, wasit perbankan tersebut, bisa lebih cepat mendapatkan banyak informasi.

Obox merupakan aplikasi pin­tar, yang memungkinkan bank untuk berbagi data dan informasi yang bersifat transaksi dalam periode waktu tertentu.

Dengan demikian, informasi dan data yang disampaikan BPR dan BPRS, terutama yang bersi­fat transaksional, menjadi lebih cepat diketahui OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, dengan aplikasi OBOX ini, OJK akan lebih responsif menyikapi perkembangan perbankan. Sebelumnya, selama ini OJK hanya seperti pemadam kebakaran.

Baca juga : Menteri Siti Puji Aplikasi Asap Digital Polri Atasi Karhutla

“Artinya (dahulu) kejadian sudah terjadi, baru (bisa) kami melakukan perbaikan, lalu melakukan supervisory,” tegas Heru saat peluncuran Obox di Jakarta, Selasa (2/11).

Menurut dia, kehadiran aplikasi Obox tidak akan merepot­kan para petugas BPR maupun BPRS.

Heru memastikan, pemanfaatan aplikasi Obox ini dapat mem­perkuat fungsi pengawasan OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Wi­djanarko menjelaskan, pengem­bangan Obox telah dimulai se­jak 2019, dengan implementasi awal kepada bank umum. Hal ini merupakan salah satu lang­kah OJK dalam melaksanakan pengawasan berbasis teknologi (supervisory technology).

Baca juga : Aplikasi Ngelesin Berikan Solusi Pendidikan di Tengah Pandemi

“Melalui aplikasi tersebut, OJK, BPR, dan BPRS dapat meningkatkan kesiagaan terhadap potensi risiko yang akan dihadapi,” jelas Bambang dalam kesempatan yang sama.

Menurut Bambang, pihaknya telah melakukan piloting untuk menguji dan melaksanakan implementasi Obox ini dengan melibatkan 44 BPR dan BPRS. Yang terdiri dari 33 BPR dan 11 BPRS di masing-masing kantor regional dan kantor OJK. Dari hasil pemantauan OJK, ke-44 bank, semuanya sudah bisa melakukan dengan baik.

Penerapan penuh Obox di BPR dan BPRS sudah dimulai pada awal November 2021 secara dwi mingguan. Dan, penyampaian pertama kali akan dilakukan pada periode 1-15 November 2021.

OJK berharap, aplikasi Obox bisa memberikan manfaat baik untuk BPR, BPRS, maupun dalam pengawasan di OJK. Sehingga mereka memiliki daya tahan yang lebih baik dan daya saing yang lebih optimal.

Baca juga : Milenial Yogyakarta Bikin Aplikasi Medsos Berbasis Perpustakaan Online

Menanggapi ini, Direktur Riset Center of Reform on Eco­nomics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menerangkan, Obox adalah aplikasi yang membantu kelancaran penyampaian infor­masi dan data dari bank ke OJK. Sehingga pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan menjadi lebih yahud lagi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.