Dark/Light Mode

Satgas Waspada Investasi Tutup Lagi 103 Pinjol Ilegal

Jumat, 3 Desember 2021 17:11 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing. (Foto: ist)
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Jumat (2/12).

Baca juga : Waspadai Varian Omicron, Tutup Perjalanan Internasional

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

“SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal,” tegasnya.

Baca juga : Peringkat 1 Nasional, Realisasi Investasi Jabar Capai Rp 107 Triliun

Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. 

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses,” pungkas Tongam. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.