Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Genjot Produksi Udang, KKP Terapkan Konsep CBIB
- BPKH Tegaskan Komitmen Jaga Ekosistem Alam
- Optimalkan Momentum Akhir Tahun, BNI Dorong Pengembangan UMKM
- Menko Airlangga: Transformasi Digital Healthtech Industry Aspek Penting Pemanfaatan Momentum Bonus Demografi
- PLN Icon Plus Siap Pasok Jaringan Internet Di IKN Nusantara
Satgas Waspada Investasi Tutup Lagi 103 Pinjol Ilegal
Jumat, 3 Desember 2021 17:11 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang bisa merugikan masyarakat.
“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Jumat (2/12).
Baca juga : Waspadai Varian Omicron, Tutup Perjalanan Internasional
Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
“SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal,” tegasnya.
Baca juga : Peringkat 1 Nasional, Realisasi Investasi Jabar Capai Rp 107 Triliun
Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses,” pungkas Tongam. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya