Dark/Light Mode

TikTok Digugat Perusahaan Indonesia, Gara-Gara Apa?

Rabu, 5 Januari 2022 14:00 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, DRM mengaku sudah melakukan musyawarah dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam dua tahun terakhir. Yaitu, dengan melakukan korespondensi melalui email sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai tanggal 30 Oktober 2019.

Baca juga : Pita Putih Indonesia Fokus Edukasi Kesehatan Ibu Dan Anak

Sidang gugatan terhadap TikTok dan ByteDance telah digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sejak sidang pertama pada 22 April 2021, sampai sidang keempat tanggal 12 Oktober 2021, para tergugat tidak hadir di persidangan. Sementara pihak DRM bersama kuasa hukum, selalu hadir.

Baca juga : PUPR Gandeng Perusahaan Cat Garap Program Sejuta Rumah

Kemudian pada sidang kelima yang dihelat 19 Oktober 2021, dengan agenda persidangan pembuktian oleh penggugat, DRM bersama kuasa hukum hadir di persidangan. Hadir juga orang yang mengaku mewakili pihak tergugat.

Baca juga : Mahfud MD Bangga Indonesia Punya Satbravo-90

Namun saat akan dilakukan pemeriksaan tidak dapat melengkapi, membuktikan legal standing yang diminta majelis hakim. Majelis hakim pun kemudian menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada orang yang mengaku sebagai pihak tergugat di persidangan selanjutnya yang dilaksanakan pada 9 November 2021. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.