Dark/Light Mode

Pro Kontra Rencana Kenaikan Tarif KRL

Yang Mampu Naikin Saja, Yang Tak Mampu Disubsidi

Selasa, 18 Januari 2022 06:50 WIB
Penumpang bersiap menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/1/2022). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Penumpang bersiap menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/1/2022). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

 Sebelumnya 
Sedangkan untuk jarak 10 km pertama tidak perlu dinaikkan, karena nilai ATP-nya lebih rendah dari tarif existing. Belum lagi jika mengingat dari data yang ada, dampak pandemi Covid-19 terhadap penumpang juga cukup dalam.

“Jika mengacu pada aspek ini, maka sebaiknya Pemerintah menambah dana PSO untuk PT KAI, agar tidak terjadi kenaikan tarif KRL,” tekannya.

Baca juga : Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Pemerintah Masih Timbang-timbang

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati juga menegaskan, hing­ga saat ini belum ada keputusan terkait kenaikan tarif KRL karena hal tersebut masih dalam pengkajian.

“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini dengan mem­pertimbangkan situasi saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17/2018,” tegasnya, di Jakarta, Kamis (13/1).

Baca juga : PKB Sulsel Tolak Usung Kader Instan Di Pilkada

Menanggapi hal itu, Ketua Bi­dang Advokasi dan Kemasyaraka­tan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai, kenaikan tarif KRL memungkinkan dinaik­kan. Terlebih jika sudah ada se­jumlah kajian yang telah dilaku­kan dalam beberapa tahun. Tarif KRL sebenarnya bisa naik antara Rp 2.000 sampai Rp 5.000.

“KRL tiketnya tidak naik sela­ma lima tahun, karena memang ada subsidi yang diberikan Pe­merintah. Tapi bagaimana seka­rang? Apakah PSO (subsidi) itu cukup?” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Prof Tjandra: Banyak Hal Yang Masih Diteliti, Jangan Remehkan Varian Omicron

Bila nanti dilakukan penyesua­ian tarif, usul Djoko, Pemerintah memberikan opsi keringanan untuk penumpang tidak mampu. Hal itu bisa dilakukan dengan membuat surat keterangan dari RT/RW (Rukun Tetangga/Ru­kun Warga). Untuk pekerja, membuat surat keterangan dari tempatnya bekerja. Dengan demikian, pemberian subsidi semakin tepat sasaran. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.