Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Barito Putera Perpanjang Kontrak RD Hingga 2026
- Ini 22 Rute & Warna Bus Shalawat yang Layani Jemaah Haji ke Masjidil Haram
- Real Madrid Vs Real Betis, Laga Perpisahan Toni Kroos
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Pro Kontra Rencana Kenaikan Tarif KRL
Yang Mampu Naikin Saja, Yang Tak Mampu Disubsidi
Selasa, 18 Januari 2022 06:50 WIB
Sebelumnya
Sedangkan untuk jarak 10 km pertama tidak perlu dinaikkan, karena nilai ATP-nya lebih rendah dari tarif existing. Belum lagi jika mengingat dari data yang ada, dampak pandemi Covid-19 terhadap penumpang juga cukup dalam.
“Jika mengacu pada aspek ini, maka sebaiknya Pemerintah menambah dana PSO untuk PT KAI, agar tidak terjadi kenaikan tarif KRL,” tekannya.
Baca juga : Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Pemerintah Masih Timbang-timbang
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati juga menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait kenaikan tarif KRL karena hal tersebut masih dalam pengkajian.
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini dengan mempertimbangkan situasi saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17/2018,” tegasnya, di Jakarta, Kamis (13/1).
Baca juga : PKB Sulsel Tolak Usung Kader Instan Di Pilkada
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai, kenaikan tarif KRL memungkinkan dinaikkan. Terlebih jika sudah ada sejumlah kajian yang telah dilakukan dalam beberapa tahun. Tarif KRL sebenarnya bisa naik antara Rp 2.000 sampai Rp 5.000.
“KRL tiketnya tidak naik selama lima tahun, karena memang ada subsidi yang diberikan Pemerintah. Tapi bagaimana sekarang? Apakah PSO (subsidi) itu cukup?” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Prof Tjandra: Banyak Hal Yang Masih Diteliti, Jangan Remehkan Varian Omicron
Bila nanti dilakukan penyesuaian tarif, usul Djoko, Pemerintah memberikan opsi keringanan untuk penumpang tidak mampu. Hal itu bisa dilakukan dengan membuat surat keterangan dari RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga). Untuk pekerja, membuat surat keterangan dari tempatnya bekerja. Dengan demikian, pemberian subsidi semakin tepat sasaran. [IMA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya