Dark/Light Mode

Albert Burhan Keseret Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Calon Bos Pelita Air Bisa Orang Dalam Atau Luar

Rabu, 16 Maret 2022 08:00 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS), anak usaha PT Pertamina (Persero) Albert Burhan sebagai  tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. (Foto: dok. Kejagung).
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS), anak usaha PT Pertamina (Persero) Albert Burhan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. (Foto: dok. Kejagung).

 Sebelumnya 
Bisnis Tetap Jalan

Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo bersama Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dan Direktur Keuangan Garuda Indonesia Prasetio, menyambangi kantor Kejagung.

Tiko, sapaan akrabnya mengatakan, saat ini Garuda Indonesia mengalami likuiditas dan solvabilitas. “Karenanya, perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap Garuda Indonesia,” katanya, melalui siaran pers, Senin (7/3).

Baca juga : Tersangka Ngaku Dikasih Duit Pensiun 1,4 Juta Dolar

Adapun kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan internal pada Jumat (11/2). Pertemuan itu dihadiri Presiden Joko Widodo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Jaksa Agung Burhanuddin berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia kepada Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejagung.

Menurut Burhanuddin, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda melalui JAM Datun mendukung proses hukum yang dilakukan maskapai pelat merah itu. Terutama dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses restrukturisasi.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

“Sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional,” ucapnya.

Di kesempatan terpisah, Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas, angkat bicara soal penetapan Albert sebagai tersangka. Ia menegaskan, pihaknya menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun begitu, pemegang saham dan Dewan Komisaris (Dekom) PAS mengambil langkah untuk menonaktifkan sementara Albert Burhan dari jabatan Direktur Utama. Hal ini sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejagung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.