Dark/Light Mode

Bos Komite Pedagang Pasar Dukung Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Migor

Kamis, 21 April 2022 10:43 WIB
Ketua Umum Komite Pedagang Pasar (KPP) Abdul Rosyid Arsyad saat menggelar jumpa pers. (IST)
Ketua Umum Komite Pedagang Pasar (KPP) Abdul Rosyid Arsyad saat menggelar jumpa pers. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng. Mereka adalah Dirjen Luar Negeri Kemendag dan 3 tersangka dari perusahaan swasta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komite Pedagang Pasar (KPP) dan Gerakan Aspirasi Masyarakat dan Pedagang (GASMAP) Abdul Rosyid Arsyad, meminta Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kejagung bersama KPK dan Polri harus mengusut tuntas siapa yang bermain di masalah kasus minyak goreng ini. Usut tuntas sampai akar-akarnya yang berperan terlibat dalam kasus minyak goreng" kata Rosyid Arsyad kepada Wartawan, Kamis (21/4).

Baca juga : Mafia Minyak Goreng Layak Dihukum Mati

Dia mengaku bersama pedagang dan masyarakat begitu kesal karena kasus minyak goreng ini sudah menimbulkan kerugian terhadap negara. Merusak perekonomian negara khususnya pedagang, dan menyengsarakan masyarakat.

"Kami akan bergerak bersama masyarakat dan pedagang mendukung Presiden Jokowi, kejagung, Kapolri dan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini," jelasnya.

"Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan swasta, basmi mafia minyak goreng dan harus tegas secara hukum, baik secara perorangan dan korporasi. Karena kasus ini sudah buat langka minyak goreng, bikin harganya melambung tinggi," pungkasnya.

Baca juga : Itjen Kementan Bersama BPKP Dukung Pengawasan Internal

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Burhanudin mengungkap peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) inisial IWW yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Burhanuddin menyebut tersangka IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa Empat Pejabat Kemendag

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).

Sementara itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka swasta dalam kasus ini. Mereka rutin berkomunikasi intens dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing.

Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.