Dark/Light Mode

Ini 9 Pemicu Kemacetan Parah Di Pelabuhan Merak, Salah Satunya ASDP Kurang Sosialisasi Soal Kartu Ferizy

Minggu, 1 Mei 2022 11:28 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio (Foto: Instagram)
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
5. Eksklusivitas penggunaan dermaga tertentu (VIP) milik PT ASDP, yang hanya untuk kapal-kapal ASDP ( tidak untuk kapal milik swasta lainnya) harus dihindari. Harus di-deregulasi, jika tak ingin kekacauan ini berulang.

6. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mestinya sudah menyiapkan pelabuhan cadangan sejak awal, mengingat data dan survei perkiraan jumlah pemudik sudah diperoleh.

"Kebijakan ini merupakan kesalahan fatal dari regulator, karena harusnya sejak awal Kemenhub memahami, bahwa kemampuan Pelabuhan Ferry milik PT ASDP tidak cukup menampung euphoria mudik warga Sumatera yang ingin menggunakan jalan tol baru. Terutama, setelah 2 tahun tidak mudik, mengingat mahalnya tiket pesawat dan langkanya penerbangan," jelas Agus.

Baca juga : Menhub: Kepadatan Kendaraan Di Merak Mulai Terurai Sore Ini

7. Ketidakmampuan dermaga PT ASDP ini tercermin dari kapasitasnya, yang hanya mampu menampung 60 persen dari total kapal Ro-Ro (Roll on - Roll off), yang totalnya di Pelabuhan Merak berjumlah sekitar 70 (berdasarkan data Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) .

"Keterlambatan kebijakan Kemenhub untuk penggunaan pelabuhan tambahan di luar milik ASDP, misalnya Pelabuhan yang dikelola PT Pelindo (Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Indah Kiat) berakibat cukup fatal. Kedua pelabuhan ini baru digunakan, setelah kemacetan mengular hingga KM 96-200 pada 30 April 2022," cetus Agus 

8. Penyebab kemacetan lainnya adalah lambatnya Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Propinsi Banten mengurus Surat Izin Berlayar (SIB).

Baca juga : APP Sinar Mas Operasikan Pelabuhan Indah Kiat Untuk Layani Pemudik

"Keterlambatan SIB menyebabkan kapal yang hendak memuat kendaraan dan penumpang mengalami keterlambatan. Padahal, posisi kapal sudah siap beroperasi," ucap Agus.

Sebelumnya, kewenangan SIB berada pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah naungan Ditjen Perhubungan Laut.

9. Dualisme pengelolaan angkutan penyeberangan dan laut, membuat regulator kesulitan menangani krisis Lebaran kali ini.

Baca juga : Ini 7 Tips Jalani Lebaran Sehat Ala Prof. Tjandra, Salah Satunya, Makan Jangan Balas Dendam

"Kita ketahui, bisnis penyeberangan antara pulau/selat dikendalikan di bawah Ditjen Perhubungan Darat. Namun, regulator yang mengatur pelayaran kapal adalah Ditjen Perhubungan Laut. Jadi, tidak heran jika pengurusan SIB yang dialihkan, menuai keterlambatan. Siapa yang rugi? Masyarakat. Yang pusing? Regulator," terang Agus.

Karena itu, Agus meminta Kemenhub untuk segera memindahkan pengendalian atau regulator pelayaran semua ke Ditjen Perhubungan Laut, untuk kemudahan dan keselamatan angkutan laut.  

"Segera persiapkan mekanisme penanganan arus balik minggu depan. Agar kemacetan fatal tidak berulang," pungkasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.