Dark/Light Mode

Investasi Telkomsel Di GoTo Sesuai Tata Kelola Perusahaan Yang Benar

Kamis, 16 Juni 2022 15:54 WIB
Ilustrasi saham PT GoTo. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi saham PT GoTo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Manajemen Telkom dan Telkomsel telah memenuhi panggilan Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI untuk menelusuri investasi Rp 6,3 triliun yang dilakukan Telkomsel ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo)

Pengajar Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan dan Analisa Ekonomi atas Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ditha Wiradiputra mengatakan, hadirnya seluruh manajemen Telkom dan Telkomsel di Panja Komisi VI tersebut menunjukan Telkomsel dan Telkom yakin investasi yang dilakukan di GoTo tidak ada masalah. 

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Usaha FHUI tersebut, jika ada sesuatu tentu Telkomsel dan Telkom tidak berani menjelaskan ke DPR. Mereka berani menjelaskan ke DPR karena yakin tak ada yang salah dalam investasi di GoTo. 

Jika dilihat dari prespektif bisnis, lanjut Ditha sejatinya investasi yang dilakukan Telkomsel di GoTo merupakan hal yang lazim dan wajar dilakukan sebuah perusahaan. Bahkan sudah banyak perusahaan multi nasional besar dan swasta nasional ternama yang telah menanamkan uangnya di decacorn asal Indonesia tersebut.

Baca juga : Investasi Di Startup Digital, Perusahaan Telekomunikasi Bisa Untung

Kegaduhan berawal ketika Wishnutama Kusubandio yang masih menjabat Komisaris Tokopedia diangkat menjadi Komisaris Utama Telkomsel. Menurut Ditha, wajar jika publik mengkaitkan adanya potensi benturan kepentingan pada investasi Telkomsel di GoTo dengan kehadiran Wishnutama. 

Apalagi investasi yang dilakukan Telkomsel di GoTo dicatatkan di laporan keuangan Telkom memiliki unrealized loss. Kalau unrealized gain Ditha yakin tak akan gaduh.

"Nah karena unrealized loss publik mulai mengkaitkan keberadaan Wishnutama dan Boy Thohir di GoTo. Untuk menentukan ada atau tidak benturan kepentingan pada investasi Telkomsel di GoTo harus dibuktikan terlebih dahulu. Jangan langsung menuduh. Saat ini tidak ada larangan secara tegas yang menyatakan Wishnutama tidak bisa menjadi komisaris GoTo dan Komut Telkomsel,"ungkap Ditha dalam keterangannya, Kamis (16/6).

Sebagai anak usaha Telkom, Ditha percaya Telkomsel telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). GCG yang dilakukan Telkom maupun Telkomsel menurut Ditha bukan sekadar formalitas. 

Baca juga : DPR: Investasi Telkomsel di GOTO Sudah Sesuai Prosedur

Tetapi ada sistem yang sudah terbangun. Sehingga ketika ada pihak pihak yang menggugat mengenai GCG, Telkomsel dan Telkom bisa menjawabnya. Termasuk ketika menjelaskan di Panja Komisi VI DPR.

"Selama prosedur yang ada dijalankan dengan baik, pasti Telkomsel dan Telkom mampu menjelaskannya. Adanya SingTel sebagai pemegang saham Telkomsel pasti keputusan investasi sudah melalui prosedur yang benar. Termasuk meminta persetujuan komisaris SingTel. Apa lagi rencana investasi ke Gojek sudah ada sejak 2016," kata Ditha.

Karena sudah melalui prosedur yang benar, maka investasi Telkomsel di GoTo bukan seperti investasi yang dilakukan manajemen Jiwasraya di perusahaan yang tidak jelas. 

Selama dalam berinvestasi menjalankan sesuai SOP yang benar, Ditha memperkirakan akan sulit bagi pihak-pihak yang ingin mempermasalahkan investasi Telkomsel di GoTo. Apalagi sudah ada kajian bisnis  dari konsultan ketika Telkomsel hendak berinvestasi di GoTo. Konsultan yang ditunjuk pasti akuntabel dan kredibel. 

Baca juga : Kejagung Diminta Usut Pemberian Kredit Tanpa Agunan Ke Perusahaan Tambang

"Jika SOP dan business judgement rule sudah dijalankan tapi ada kesalahan, itu bukan tanggung jawab manajemen. Tapi karena ketidakcermatan konsultan yang membuat kajian tersebut," ungkap Ditha.

Investasi yang dilakukan Telkomsel dan perusahaan multi nasional lainnya di GoTo merupakan investasi jangka panjang. Bukan investasi yang mengikuti pergerakan harga saham setiap hari. Karena itu menurut Ditha semua investor termasuk Telkomsel berharap ada sinergi bisnis yang terjalin.

"Dalam berinvestasi tak selamanya untung dan tak selamanya rugi. Unrealized loss atau unrealized gain dalam perspektif hukum bisnis adalah hal biasa. Menaruh uang di bank aja ada unrealized loss akibat termakan inflasi. Ini yang harus dipahami masyarakat,"tutup Ditha. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.