Dark/Light Mode

Polisikan Dua YouTuber

Garuda Disentil Ombudsman

Kamis, 18 Juli 2019 07:57 WIB
Youtuber, Rius Vernandes yang mengunggah video terkait pelayanan maskapai Garuda. (Foto: Istimewa).
Youtuber, Rius Vernandes yang mengunggah video terkait pelayanan maskapai Garuda. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Menurutnya, unggahan di media sosial adalah bagian dari hak pelanggan meski memang harus dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu yang berlaku.

“Apakah kita dilarang berkomentar mengenai pengalaman kita naik sebuah penerbangan? Itu hak pelanggan. Kalau itu dilarang, apalagi kemudian dilaporan ke polisi, kok kesannya ini orang jualan barang tapi nggak mau dikritik.” tegas Gerry.

Sebelumnya, manajemen Garuda Indonesia mencabut surat pengumuman larangan memotret di dalam pesawat, dan menggantinya dengan imbauan. Surat pengumuman pertama yang bernomor: JKTCCS/PE/60145/19, diberi judul “Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat” dan ditandatangani Pjs. SM. FA Standardization & Development, Evi Oktaviana di Jakarta, pada 14 Juli 2019.

Baca juga : Golkar Siapkan Kader Muda Buat Menteri

Ada tiga poin larangan dalam surat tersebut. Salah satunya, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang.

Namun baru saja dikeluarkan, surat tersebut kemudian direvisi dengan surat bernomor: JKTDO/ PE/60001/2019 dengan judul “Imbauan Kepada Penumpang Untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat”, dan ditandatangani Diektur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Capt. Bambang Adisurya Angkasa di Jakarta, pada 16 Juli 2019.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan, pihaknya mencabut surat pertama, karena pengumuman tersebut sebenarnya merupakan edaran internal perusahaan yang belum final.

Baca juga : Produksi Cabe dan Bawang Merah Pasca-Lebaran Tetap Aman

“Surat itu seharusnya belum dikeluarkan, dan tidak untuk publik. Untuk itu, kami telah menyempurnakan surat tersebut, dengan menerbitkan surat imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas,” kata Ikhsan.

Dia menjelaskan, imbauan itu dibuat berdasarkan laporan, saran dan masukan penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin dari yang bersangkutan.

“Intinya, penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi semisal swafoto atau selfie, selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” tutur Ikhsan.

Baca juga : Gerbang Tol Dibebaskan Jika Terjadi Penumpukan

Di linimassa banyak warganet me-mention akun resmi Garuda Indonesia sambil menyampaikan kritik yang menyayangkan edaran dan pelaporan oleh maskapai pelat merah yang pernah meraih penghargaan sebagai Maskapai Pilihan Terbaik di Asia dari “Tripadvisor 2019 dan penghargaan Kabin Kru Terbaik di Dunia dari Skytrax sebanyak 5 kali sejak 2014 ini.

Putra bungsu Jokowi Kaesang Pangarep ikut komentari isu Garuda yang melarang mengambil foto di dalam pesawat. Uniknya dalam menyindir isu tersebut, Kaesang sertakan foto keluarganya berikut foto Jokowi tengah naik maskapai Garuda.

Dalam foto itu terlihat Jokowi ditemani istrinya Iriana, putra pertama Gibran Rakabuming dan putrinya Kahiyang Ayu. “Apakah sebentar lagi foto lama kami akan dicekal karena tidak diperbolehkan?” tulis Kaesang dalam akun twitternya @Kaesangp Selasa (17/7). [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.