Dark/Light Mode

Pengamat Maritim Usul Pengelolaan Pelabuhan Tersus dan TUKS di Bawah Pelindo

Selasa, 23 Agustus 2022 12:19 WIB
Pengamat maritim, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa
Pengamat maritim, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa

 Sebelumnya 
Sebenarnya, persoalan tata kelola Terminal Khusus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa, Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau badan usaha.

"Sebaiknya pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo. Karena Pelindo, satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut," katanya.

Baca juga : Pemerintah Bantu Pelaku Usaha Kecil Papua Rambah Pasar Online

Hakeng mengatakan, perlu dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia.

"Bagaimana pun dengan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, maka Pelabuhan adalah urat nadinya. Karenanya sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu," katanya.

Baca juga : Pengamat Maritim: Anak Buah Kapal Jangan Seenaknya Langgar Hukum di Luar Negara

Apabila Tersus dan TUKS ingin menjadi pelabuhan umum, maka harus memenuhi berbagai persyaratan. Bila dibuka untuk umum, tersus dan TUKS harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum.

"Kemudian mereka harus melengkapi terlebih dahulu aset-asetnya dengan persyaratan keselamatan dan keamanan dan juga harus membayar konsesi," pungkas Marcellus Hakeng.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.