Dark/Light Mode

UU RCEP Dan IK-CEPA Disahkan, Zulhas Optimis Nilai Ekspor Nasional Bakal Melejit

Selasa, 30 Agustus 2022 21:21 WIB
Mendag Zulkifli Hasan usai pengesahan UU RCEP dan IK-CEPA dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (30/8). (Foto: YouTube)
Mendag Zulkifli Hasan usai pengesahan UU RCEP dan IK-CEPA dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (30/8). (Foto: YouTube)

 Sebelumnya 
Data Perdagangan RCEP

Persetujuan RCEP diinisiasi oleh Indonesia, dan ditandatangani pada 15 November 2020 oleh seluruh kepala negara anggota RCEP, yang terdiri atas 10 negara anggota ASEAN dan 5 negara mitra FTA ASEAN.

Persetujuan ini merupakan persetujuan modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan.

Zulhas berharap, persetujuan ini dapat memperluas kerja sama, memperkuat rantai nilai kawasan dan berkontribusi positif dalam pemulihan ekonomi.

Baca juga : Hukum Kolonial Saatnya Diganti Hukum Nasional

Total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 mencapai 263,2 miliar dolar AS, dengan ekspor senilai 121,45 miliar dolar AS, atau sebesar 55,40 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia.

Sementara nilai impornya, mencapai 118,00 miliar dolar AS atau mencakup 69,14 persen total impor nonmigas Indonesia dari dunia.

Sebanyak 59,63 persen dari nilai penanaman modal yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP yaitu Singapura, China, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.

Sekilas IK-CEPA

Baca juga : Airlangga Optimis Target Net Zero Emission Bisa Dikebut

Total perdagangan Indonesia–Republik Korea pada 2021 adalah berjumlah 18,4 miliar dolar AS, dengan ekspor 8,9 miliar dolar AS dan impor 9,4 miliar dolar AS. 

Ekspor utama Indonesia ke Republik Korea antara lain dalam bentuk batu bara, bijih tembaga, reception apps for television, minyak sawit, dan industrial monocarboxylic fatty acids.

Sementara itu, nilai penanaman modal Indonesia dari Republik Korea pada 2021 mencapai 1,64 miliar dolar AS dengan 2.511 proyek.

IK–CEPA mencakup kesepakatan terkait perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, serta hukum dan kelembagaan.

Baca juga : BSI Dan LPEI Genjot Ekspor Nasional Lewat Pembiayaan Syariah

Dengan cakupan yang komprehensif tersebut, IK–CEPA diharapkan dapat meningkatkan arus penanaman modal masuk ke Indonesia; memperluas akses pasar produk dan jasa Indonesia baik di Republik Korea maupun di kawasan Asia Timur dan Mitra FTA Republik Korea; meningkatkan daya saing produk Indonesia; mendorong penguatan industri dalam negeri; memberikan kepastian dan kejelasan dari sisi prosedur kepabeanan bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang; serta mendorong pengembangan sumber daya manusia dan transfer teknologi. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.