Dark/Light Mode

Gerak Cepat Tarik Obat Dilarang Dijual

Langkah BUMN Ampuh Rem Kasus Ginjal Akut

Sabtu, 29 Oktober 2022 07:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara).
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Untuk saat ini, kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat cairan atau sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah,” jelas dia dalam keterangannya, Jumat (21/10).

Namun Ganti tidak menjelaskan, bagaimana dampak penghentian sementara penjualan obat sirup ke bisnis Kimia Farma.

Diketahui, Kimia Farma memiliki beberapa produk obat sirup yang dijual bebas atau Over The Counter (OTC).

Baca juga : Luhut: Terima Kasih China

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian BUMN. Langkah menarik obat dengan bahan baku berbahaya, efektif mencegah kasus gagal ginjal.

“Karena kalau hanya diimbau dan di pasar obat tersebut masih tersedia, itu masih memicu potensi masyarakat membeli obat tersebut di apotek,” kata Tulus kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Kementerian Kesehatan mencatat jumlah temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia mencapai 269 orang per Rabu (26/10). Ratusan kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia. Sebanyak 157 pasien di antaranya atau sekitar 58 persen dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga : Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, Kemenkes kembali mengizinkan tenaga kesehatan meresepkan 156 obat sirup, yang sebelumnya dilarang karena diduga mengandung zat berbahaya pemicu gangguan ginjal akut pada anak-anak.

Ratusan obat itu dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/ atau Gliserin/Gliserol. Sehingga dinyatakan aman, sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas Juru bicara Kemenkes Syahril Mansyur, Selasa (25/10).

Baca juga : Kemenkes: Pelarangan Sirup Obat Efektif Cegah Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut

Tenaga Kesehatan di setiap fasilitas kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM.

Sementara untuk obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, tenaga kesehatan juga diizinkan meresepkan atau memberikan obat sesuai yang tercantum dalam lampiran dua daftar yang dikeluarkan BPOM, sampai didapatkan hasil pengujian. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.