Dark/Light Mode

Menteri ESDM Dan Menhub Kampanye Kendaraan Listrik

Cuma 3 Jam, Motor Tua Disulap Jadi Motor Listrik

Senin, 21 November 2022 06:30 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Umum Periklindo Moeldoko (kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan), Menteri ESDM Arifin Tasrif (kedua kiri), dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) berfoto bersama dalam acara Electric Vehicle Funday di Jakarta, Minggu (20/11/2022). (Foto: DWI PAMBUDO / RM).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Umum Periklindo Moeldoko (kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan), Menteri ESDM Arifin Tasrif (kedua kiri), dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) berfoto bersama dalam acara Electric Vehicle Funday di Jakarta, Minggu (20/11/2022). (Foto: DWI PAMBUDO / RM).

 Sebelumnya 
Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700. Artinya, penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp 10.000-Rp 21.000.

Pada mobil listrik, menurut BKS, setiap kWh bisa men­jalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer. Sementara, dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.

“Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lain yang didapat dari penggunaan kendaran listrik, yaitu lebih terjamin. Karena, Pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya,” ujarnya.

Baca juga : Kendaraan Listrik Kunci Menuju Ekonomi Hijau...

Selanjutnya, BKS juga mengatakan, ada banyak insentif yang saat ini terus dibahas oleh kementerian dan lembaga. Mulai dari keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir dan se­jumlah benefit lainnya.

Eks Dirut Angkasa Pura ll ini mengaku, menyiapkan tiga strategi. Pertama, menyasar penggunaan kendaraan listrik di kementerian dan lembaga, serta Pemerintah daerah.

Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Ketiga, memperbanyak fasilitas pengi­sian daya.

Baca juga : Menperin: Sosialisasi Dan Edukasi Kerek Populasi Kendaraan Listrik

Moeldoko menambahkan, besaran subsidi hingga ba­gaimana mekanisme subsidi kendaraan listrik masih di­godok Pemerintah.

Untuk mekanisme pemberian subsidi kendaraan listrik, kata Moeldoko, akan memperhati­kan sejumlah pihak yang akan terlibat. Yakni, bengkel, yang memiliki sepeda motor, dan Pemerintah. Hal itu juga masih dibahas dan diatur.

“Termasuk yang mau beli motor juga kapan diberikan sub­sidinya. Apakah pada saat keluar BPKB-nya atau pada saat tran­saksi dan sebagainya. Ini sedang diatur,” ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.