Dark/Light Mode

Fintech Kudu Lebih Hati-hati Kucurin Pinjaman

Kredit Macet Pinjol Capai Rp 1,49 Triliun

Senin, 12 Desember 2022 07:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: OJK).

 Sebelumnya 
Menurutnya, bunga kredit yang tinggi juga bisa menjadi penyebab minimnya kemampuan bayar nasabah. Diakuinya, jika saat ini di Indonesia mengalami fenomena sulit turunnya bunga kredit, karena ada beberapa faktor. Salah satunya teori interest rate rigidity.

“Ketika Bank Indonesia (BI) beberapa tahun terakhir melakukan penurunan bunga acuan, suku bunga kredit industri sangat lambat meresponsnya,” ucapnya.

Interest rate rigidity artinya ada kekakuan dari bank atau perusahaan peminjaman untuk mengikuti arah dari penurunan suku bunga acuan.

Baca juga : Kementerian PUPR Hibahkan BMN, Nilainya Capai Rp 241 Triliun

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat 22 pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 5 persen. Pihaknya pun menegaskan para pelaku pinjol tersebut masuk dalam pengawasan OJK.

Ogi menyebutkan, dari 102 perusahaan pinjol, sebanyak 41 pinjol sudah mengalami keuntungan. Sedangkan sebanyak 61 perusahaan masih merugi. Dari perusahaan merugi tersebut, tiga perusahaan memiliki ekuitas yang negatif.

“Ini menjadi perhatian dari pengawas OJK untuk mengawasi perusahaan tersebut,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (6/12).

Baca juga : BTN Pasang Target Penjualan Rp 1 Triliun

Namun demikian, sambung Ogi, secara agregat tingkat TWP90 masih dalam batas terkendali, yakni sebesar 2,9 persen pada Oktober 2022. Sedikit membaik dibandingkan capaian September lalu sebesar 3,07 persen.

Ogi meyakini, potensi pendanaan dari pinjol sangatlah besar. Outstanding penyaluran pinjaman P2P Lending pada September 2022 naik sebesar Rp 1,51 triliun, atau tumbuh sebesar 77,3 persen yoy (year on year).

Penyaluran pinjaman dari sektor industri ini mampu tumbuh rata-rata sebesar 68,05 persen per tahun.

Baca juga : DPR Setujui Anggaran Kemendes PDTT Rp 2,99 Triliun

“Sektor industri fintech P2P lending mampu konsisten untuk terus tumbuh positif. Bahkan selama periode pandemi,” ucapnya.

Sementara, kata Ogi, untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait tingkat suku bunga, maka OJK memandang perlu melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga.

“Berdasarkan hasil riset, OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait perbedaan tingkat suku bunga untuk pendanaan produktif dan multiguna,” tutup Ogi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.