Dark/Light Mode

Ekosistem Rusak Dan Negara Tekor “Illegal Logging Kejahatan Luar Biasa...”

Rabu, 7 Agustus 2019 13:20 WIB
Petugas keamanan menangkap pembalak liar di hutan
Petugas keamanan menangkap pembalak liar di hutan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus melakukan pemberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan yang merugikan negara, dan menghancurkan ekosistem. Sebanyak 17 orang pelaku illegal logging ditangkap di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, dekat perbatasan RI Malaysia. 

Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyatakan komitmennya untuk menindak siapapun pelaku kejahatan LHK. Lebih dari seribu operasi telah dilakukan. 

“Kejahatan ini harus diberantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara, tapi menghancurkan ekosistem, dan tidak boleh kompromi. Harus kita tindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, aparat juga harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian,“ ujar Ridho kemarin. 

Baca juga : Menkes Resmikan Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat

Ridho menjelaskan, untuk menangani pembalakan liar, tim terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal. 

“Kami menugaskan kepada SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan,” tegasnya. 

Operasi gabungan yang dilakukan di wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar ini berhasil menangkap 17 pelaku penebangan liar pada Jum’at (2/8). 

Baca juga : China dan 18 Negara Arab Teken Kesepakatan OBOR

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Siti Nurbaya mengapresiasi langkah penegakan hukum ini. Siti menyatakan, kegiatan perambahan hutan dan illegal logging merupakan kejahatan yang luar biasa dan berakibat sangat buruk pada bencana longsor dan banjir, termasuk mendorong kebakaran hutan dan lahan yang berakibat sangat buruk bagi masyarakat seperti yang sekarang sedang kita hadapi. 

“Jadi, kejahatan lingkungan harus dihentikan, diberantas hingga tuntas,” tegas Siti. 

Operasi Gabungan Di Perbatasan Sedangkan Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, Subhan menjelaskan, keberhasilan operasi gabungan yang dilakukan pada 5 Agustus 2019 itu merupakan operasi tangkap tangan. 

Baca juga : Dengan Berkarya, Titiek Soeharto Melawan Kekuatan Golkar

“Ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 orang pembalak liar. Penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sedang 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi,” katanya. 

Dalam penanganan kasus ini, penyidik KLHK sedang mendalami berapa orang nama yang diduga sebagai aktor intelektual. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang menyuruh dan memodali aktivitas pembalakan liar di Kawasan Hutan Perbatasan RI-Malaysia. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.