Dark/Light Mode

Soal CLM, Pakar: Kalau Pemerintah Sudah Keluarkan Akta, Artinya Sah Secara Hukum

Jumat, 23 Desember 2022 11:37 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menegaskan, jika pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat tentang keabsahan akta perubahan data, artinya hal itu sudah sah.

Demikian disampaikan Suparji merespons surat Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data jajaran Direksi PT Citra Lampia Mandiri atau CLM kepimpinan Zainal Abidinsyah Siregar.

“Ya kalau sudah akta keluar berarti sah secara hukum,” kata Suparji, Jumat,(23/12).

Baca juga : Libur Nataru, Pemerintah Fokus Ketersedian Pangan, BBM Hingga Keamanan

Sementara itu, KUASA Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor meminta mantan Dirut CLM Helmut Hermawan mematuhi surat Dirjen AHU Kemenkumham itu.

Surat Kemenkum dan HAM itu, terang dia, secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022.

Ia menilai, manuver Helmut dapat dikategorikan sebagai perlawanan terhadap keputusan hukum, bahkan berpotensi menjerumuskan dirinya dalam isu yang ia sebarluaskan.

Baca juga : Jokowi: Keliru Besar, Kalau Pemerintah Dibilang Nggak Perhatian Sama Usaha Mikro

“Sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Kalau dia mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, dan menuding lembaga negara sebagai mafia tambang," papar Dion.

Diketahui, Kemenkumham telah mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

Direktur Utama PT CLM Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor pasca mendapat kepastian hukum sebagai pimpinan.

Baca juga : Partai Garuda: Tuduh Pemerintah Mematikan Kritik, Anies Justru Mematikan Kebenaran

Selaku pimpinan, Zainal langsung melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan ke depan. Dia menyampaikan, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu.

"Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami untuk memacu produktivitas," kata Zainal dalam keterangan, Kamis (10/11). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.