Dark/Light Mode

Lanjutkan Program Bersih-bersih BUMN

Erick: Hati-hati, Bakal Ada Audit Investigasi

Selasa, 3 Januari 2023 07:30 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat menggelar konferensi pers, dengan tema ‘BUMN 2023: Tumbuh Dan Kuat Untuk Indonesia’, di Jakarta, kemarin. (Foto: Humas Kementerian BUMN).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat menggelar konferensi pers, dengan tema ‘BUMN 2023: Tumbuh Dan Kuat Untuk Indonesia’, di Jakarta, kemarin. (Foto: Humas Kementerian BUMN).

 Sebelumnya 
Dia mengatakan, restrukturisasi yang dilakukan kepada BUMN tahun ini akan lebih fokus pada proses merger (penggabungan) BUMN yang memiliki model bisnis serupa. Seperti merger yang dilakukan terhadap Perum Damri dan PPD (Pengangkutan Penumpang Djakarta).

Namun, Erick menegaskan, pihaknya tetap akan mempelajari risiko bisnis dari masing-masing perusahaan sebelum di-merger.

“Sama seperti Pelindo dulu, nggak main di-merger. Angkasa Pura pun begitu. Ada waktunya, nanti kami dorong. Sekarang belum ada dalam agenda tahun ini, bisa saja nanti. Dilihat dulu,” pungkasnya.

Baca juga : Gandeng KPK, Menteri Erick Siap Lanjutkan "Bersih-Bersih" BUMN Bermasalah

Selain itu, lanjut Erick, ada pula beberapa program yang menjadi fokus di tahun 2023. Yakni, terkait aksi korporasi yang akan dilalukan Pertamina Geothermal Energi (PGE), Palm Co dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Omnibus Law BUMN

Sementara pada inisiatif lainnya, yaitu “Omnibus Law” BUMN, Erick menekankan fokus peraturan-peraturan di Kementerian BUMN yang pada awalnya bersifat umum dan abstrak, untuk menjadi lebih tajam pada tiga klaster peraturan menteri.

Baca juga : Jokowi Ingatkan KPU, Hati-hati, Hal Teknis Bisa Jadi Politis

Ketiga klaster tersebut adalah pertama, klaster pedoman tata kelola, pengendalian risiko, dan pengukuran tingkat kesehatan BUMN.

Kedua, klaster pengurusan dan pengawasan BUMN. Ketiga, klaster penugasan BUMN.

“Saat ini, terdapat 45 peraturan, itu tidak ada yang baca. Nanti akan kami buat menjadi tiga (peraturan menteri). Direksi dan komisaris harus hapal,” ujar Erick.

Baca juga : Kementerian BUMN Gelar Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2022

Tak lupa Erick membuat daftar hitam. Erick menyebutkan dua kriteria bagi direksi BUMN yang bisa masuk ke dalam daftar hitam itu.

Pertama, ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah karena merugikan perusahaan dan atau keuangan negara. Kedua, memiliki rekam jejak buruk dalam mengelola kinerja perusahaan BUMN.

“Pemutihan daftar dan rekam jejak hanya dapat dilakukan oleh Presiden,” ujar Erick. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.