Dark/Light Mode

Tarik Investor Pelabuhan, Begini Saran ABUPI

Selasa, 13 Agustus 2019 20:27 WIB
Ilustrasi pelabuhan. (Foto: Ist)
Ilustrasi pelabuhan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menilai konsistensi dalam mematuhi perjanjian konsesi pelabuhan merupakan syarat mutlak untuk mendorong investasi di sektor kepelabuhanan.

Adapun perjanjian konsesi pelabuhan adalah perjanjian kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam pengelolaan pelabuhan yang turut menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Baca juga : Dipantau Pakai IT, Penyaluran Biodiesel Makin Transparan

"Kalau mau investasi di bidang pelabuhan, baik badan usaha pelabuhan (BUP) BUMN atau swasta, maka dia harus melakukan perjanjian konsesi. Karena itu, kepatuhan pada hukum dalam perjanjian konsesi menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan pelabuhan," kata Wakil Ketua Umum ABUPI Ariyanto dalam keterangannya, Selasa (13/8).

Akan tetapi, Ariyanto menekankan, apabila BUP ingin mengajukan konsesi, maka kesepakatan antar semua pihak terkait harus dilakukan secara menyeluruh sebelum dilakukan pengajuan.

Baca juga : Kaltim Didorong Ekspor Produk Olahan Pertanian

Dia mencontohkan, Pelabuhan Marunda KCN, Jakarta yang tengah menghadapi sengketa hukum. Sengketa tersebut, menurutnya, tentu akan mengganggu operasional pelabuhan dan menghambat rencana investasi yang sudah disiapkan.

Menurutnya, sampai saat ini terdapat 200 pengusaha pelabuhan swasta dan Pelindo, asosiasi yang berkeinginan menjawab tantangan masalah pengelolaan pelabuhan. 

Baca juga : BPRD Sosialisasikan Pemahaman Peraturan Pajak

"Jika berbicara konsesi, baru terdapat 19 badan usaha pelabuhan yang sudah konsesi dan dalam proses konsesi terdapat 6 pelabuhan. Dari 225 badan usaha pelabuhan, ada 4 yang dikelola Pelindo," ungkapnya.

Sejauh ini, kata Ariyanto, jumlah BUP yang mendapatkan konsesi dari pemerintah masih sedikit. Padahal, untuk mendapatkan konsesi sebetulnya tidak butuh waktu lama atau sekitar 1 tahun. Prosesnya terbagi atas pengajuan proposal, evaluasi, hingga persetujuan konsesi. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.