Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Siap Patuhi Regulasi
Lazada Cs Janji Tak Jual Baju Bekas Lagi
Jumat, 17 Maret 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - E-commerce berjanji tidak akan mengizinkan lagi pelaku usaha menjual pakaian bekas (thrifting) impor. Mereka akan menarik (takedown) lapak yang melanggar hal tersebut.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, Facebook, Tiktok dan Instagram, mendukung larangan menjual pakaian bekas impor. Komitmen itu dituangkan dalam kesepakatan saat bertemu dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, ada tiga poin komitmen yang disepakati.
Baca juga : KLB, Awalnya Main-main Jadinya, Bisa Bukan Main
Pertama, meminta seluruh platform e-commerce kepada seller-nya untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Serta, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis sejumlah barang yang dilarang impor. Antara lain, kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini berdampak negatif terhadap lingkungan dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah),” ucap Hanung dalam pertemuan sekaligus diskusi bersama e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3).
Baca juga : Tokopedia Cs Diminta Takedown Penjual Baju Bekas
Poin kedua, Kemenkop UKM menginstruksikan, mulai hari ini (kemarin), untuk melakukan takedown (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor.
“Kami harap minggu depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang gampang saat dilakukan pencarian browsing internet,” tegas Hanung.
Ketiga, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, Kemenkop UKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist.
Baca juga : Partai Garuda: Harusnya BNPT Tindak Dulu, Baru Umumkan
“Kami meminta platform melakukan takedown dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini. Melaporkannya kepada Kemenkop UKM,” ujarnya.
Hanung menegaskan, pihaknya ingin menyasar pemberantasan terhadap produsen besar atau importir pakaian bekas impor ilegal. Karena, para seller, basisnya UMKM.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya