Dark/Light Mode

Siap Patuhi Regulasi

Lazada Cs Janji Tak Jual Baju Bekas Lagi

Jumat, 17 Maret 2023 07:30 WIB
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman saat rapat pembahasan thrifting bersama idEA, Tokopedia, TikTok, dan Blibli di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Foto: Dok. Kemenkop UKM).
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman saat rapat pembahasan thrifting bersama idEA, Tokopedia, TikTok, dan Blibli di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Foto: Dok. Kemenkop UKM).

RM.id  Rakyat Merdeka - E-commerce berjanji tidak akan mengizinkan lagi pelaku usaha menjual pakaian bekas (thrifting) impor. Mereka akan menarik (takedown) lapak yang melanggar hal tersebut.

Asosiasi E-Commerce Indo­nesia (idEA), Tokopedia, La­zada, Shopee, Blibli, Facebook, Tiktok dan Instagram, mendu­kung larangan menjual pakaian bekas impor. Komitmen itu dituangkan dalam kesepakatan saat bertemu dengan Kemente­rian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Deputi Bidang UKM Kemen­kop UKM Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, ada tiga poin komitmen yang disepakati.

Baca juga : KLB, Awalnya Main-main Jadinya, Bisa Bukan Main

Pertama, meminta seluruh platform e-commerce kepada seller-nya untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Serta, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis sejumlah barang yang dilarang impor. Antara lain, kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara terbuka melarang penjualan pakaian be­kas impor. Karena thrifting ini berdampak negatif terhadap lingkungan dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah),” ucap Hanung dalam pertemuan seka­ligus diskusi bersama e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3).

Baca juga : Tokopedia Cs Diminta Takedown Penjual Baju Bekas

Poin kedua, Kemenkop UKM menginstruksikan, mulai hari ini (kemarin), untuk melakukan takedown (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor.

“Kami harap minggu depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang gampang saat dilakukan pencarian browsing internet,” tegas Hanung.

Ketiga, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, Ke­menkop UKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist.

Baca juga : Partai Garuda: Harusnya BNPT Tindak Dulu, Baru Umumkan

“Kami meminta platform melakukan takedown dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini. Melaporkannya kepada Ke­menkop UKM,” ujarnya.

Hanung menegaskan, pihaknya ingin menyasar pemberan­tasan terhadap produsen besar atau importir pakaian bekas impor ilegal. Karena, para seller, basisnya UMKM.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.