Dark/Light Mode

Siap Patuhi Regulasi

Lazada Cs Janji Tak Jual Baju Bekas Lagi

Jumat, 17 Maret 2023 07:30 WIB
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman saat rapat pembahasan thrifting bersama idEA, Tokopedia, TikTok, dan Blibli di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Foto: Dok. Kemenkop UKM).
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman saat rapat pembahasan thrifting bersama idEA, Tokopedia, TikTok, dan Blibli di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Foto: Dok. Kemenkop UKM).

 Sebelumnya 
“Kalau diberikan denda, mungkin mereka bisa membayar Rp 5 miliar. Tapi kalau urusan­nya pidana, bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” tutur Hanung.

Hanung menyadari pemberantasan penjualan pakaian bekas impor, membutuhkan waktu. Namun, menurutnya, e-commerce bisa melakukan identifikasi dengan cepat melalui keyword (kata kunci) pencarian seperti kata thrifting dan pakaian bekas impor ilegal.

“Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya sudah berkurang minggu depan. Ke­menkop UKM bersama Kemen­terian Perindustrian, Kementerian Perdagangan termasuk Kemente­rian Keuangan dan Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal) membentuk Satgas dalam menindak hal ini,” kata Hanung.

Baca juga : KLB, Awalnya Main-main Jadinya, Bisa Bukan Main

Setelah ini, lanjut Hanung, Pemerintah bersama e-com­merce akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi.

Terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Ce­lios) Bhima Yudhistira menilai, banyak pelaku UMKM banting stir, menjual produk pakaian bekas impor karena marjinnya lebih besar.

“UMKM yang menjual kembali produk barang bekas sebagai reseller, sebenarnya menjadi kanibal dengan UMKM lain di sektor produksi pakaian jadi. Yang kemudian merusak industri tekstil secara keselu­ruhan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Tokopedia Cs Diminta Takedown Penjual Baju Bekas

Bhima bilang, masalah tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Bisnis ini kembali boom­ing saat pandemi Covid-19. Banyak orang mencari peluang bisnis baru. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan dan Undang-undang.

“Sudah ada regulasi melarang penjualan pakaian bekas impor. Tapi faktanya, masih beredar di toko online. Itu sebabnya, sanksi tegas perlu diberikan,” pinta Bhima.

Akui Tidak Mudah

Baca juga : Partai Garuda: Harusnya BNPT Tindak Dulu, Baru Umumkan

Menanggapi kesepakatan ini, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga mengapresiasi terhadap langkah Kemenkop UKM yang melakukan dialog terhadap industri, dalam hal ini e-commerce, marketplace mau­pun social media commerce.

“Tidak semua thrifting itu adalah pakaian impor bekas.Ada juga jenis produk lain seperti prelove yang memang ada di dalam negeri. Tetapi bisa kami pastikan, untuk penjual pakaian impor bekas, langsung kami takedown,” tegasnya. ■  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.