Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Siap Patuhi Regulasi
Lazada Cs Janji Tak Jual Baju Bekas Lagi
Jumat, 17 Maret 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Kalau diberikan denda, mungkin mereka bisa membayar Rp 5 miliar. Tapi kalau urusannya pidana, bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” tutur Hanung.
Hanung menyadari pemberantasan penjualan pakaian bekas impor, membutuhkan waktu. Namun, menurutnya, e-commerce bisa melakukan identifikasi dengan cepat melalui keyword (kata kunci) pencarian seperti kata thrifting dan pakaian bekas impor ilegal.
“Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya sudah berkurang minggu depan. Kemenkop UKM bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan termasuk Kementerian Keuangan dan Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal) membentuk Satgas dalam menindak hal ini,” kata Hanung.
Baca juga : KLB, Awalnya Main-main Jadinya, Bisa Bukan Main
Setelah ini, lanjut Hanung, Pemerintah bersama e-commerce akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi.
Terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, banyak pelaku UMKM banting stir, menjual produk pakaian bekas impor karena marjinnya lebih besar.
“UMKM yang menjual kembali produk barang bekas sebagai reseller, sebenarnya menjadi kanibal dengan UMKM lain di sektor produksi pakaian jadi. Yang kemudian merusak industri tekstil secara keseluruhan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Tokopedia Cs Diminta Takedown Penjual Baju Bekas
Bhima bilang, masalah tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Bisnis ini kembali booming saat pandemi Covid-19. Banyak orang mencari peluang bisnis baru. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan dan Undang-undang.
“Sudah ada regulasi melarang penjualan pakaian bekas impor. Tapi faktanya, masih beredar di toko online. Itu sebabnya, sanksi tegas perlu diberikan,” pinta Bhima.
Akui Tidak Mudah
Baca juga : Partai Garuda: Harusnya BNPT Tindak Dulu, Baru Umumkan
Menanggapi kesepakatan ini, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya juga mengapresiasi terhadap langkah Kemenkop UKM yang melakukan dialog terhadap industri, dalam hal ini e-commerce, marketplace maupun social media commerce.
“Tidak semua thrifting itu adalah pakaian impor bekas.Ada juga jenis produk lain seperti prelove yang memang ada di dalam negeri. Tetapi bisa kami pastikan, untuk penjual pakaian impor bekas, langsung kami takedown,” tegasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya