Dark/Light Mode

Kebijakan Harga Stabil Bantu Petani Garam Tradisional

Jumat, 23 Agustus 2019 21:17 WIB
Komisi B DPRD Jawa Timur dan para petani garam di Madura saat berdiskusi tentang harga garam di Surabaya, Kamis (22/8) (Foto: Istimewa).
Komisi B DPRD Jawa Timur dan para petani garam di Madura saat berdiskusi tentang harga garam di Surabaya, Kamis (22/8) (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Terkait dengan anjloknya harga garam konsumsi di tingkat petani tradisonal, Serikat Garam Rakyat Madura (Segara) meminta pemerintah segera mengambil langkah strategis.

Ketua Segara Agus Sumantri mengatakan, saat ini harga garam di tingkat petani tradisional untuk kualitas nomor satu Rp 350.000 per ton.

Sementara untuk kualitas nomor dua Rp 250.000 per ton. Untuk melindungi petani garam tradisional, Agus meminta Pemerintah tidak melepaskan harga garam pada mekanisme pasar. Karena kebijakan itu bisa merugikan merugikan petani petambak garam rakyat.

"Kalau pemerintah melepaskan harga garam pada mekanisme pasar, sama saja memberikan ruang kepada kartel untuk menentukan harga sesuai dengan keinginan pengusaha.

Baca juga : Jasa Raharja Sultra Santuni Korban Kebakaran KM Izhar

Akibatnya mereka (pabrikan) menekan harga pada tingkat petani garam rakyat," ungkap Agus dalam diskusi dengan tema 'Upaya Pemerintah dalam Menstabilkan Harga Garam Konsumsi di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/8).

Agus juga menyayangkan belum adanya pihak yang melindungi harga garam dan petani garam tradisonal.

Agus Menambahkan, sebagai negara bahari, seharusnya Pemerintah tidak perlu impor garam.

"Kalau Pemerintah menargetkan produksi garam industri dan menekan impor agar harga garam di tingkat petani tradisonal tidak anjlok," pungkasnya.

Baca juga : Kemenhub Terus Perkuat Penjagaan Laut dan Pantai di 5 Titik Nasional

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Achmad Firdaus berpendapat bahwa persoalan garam selalu muncul dan masih saja terjadi dari tahun ke tahun.

Ia berpendapat harus ada pembenahan dari sisi regulasinya.

“Jika regulasinya sudah sesuai dengan amanat undang undang yang ada, yang didalamnya seperti garam masuk dalam kebutuhan bahan pokok, ada perlindungan, ada pemberdayaan para petani tradisional atau petambak garam.

Ini tentunya akan bisa meningkatkan kualitas garam. Kalau kualitas garam bisa meningkat, penyerapan garam juga bisa meningkat, produksi garam lokal banyak keluar (ekspor) tentunya akan meningkatkan kesejahteraan mereka (petani atau petambak garam).

Baca juga : RPK APP Sinar Mas Bantu Padamkan 3 Lokasi Karhutla Di Pelalawan

Dengan begitu impor garam bisa kita batasi hanya untuk industri tertentu saja.” terang Achmad Firdaus di lokasi yang sama.

Menurut Firdaus, langkah tercepat untuk mensejahterakan petani garam meminta kepada industri-industri garam untuk melakukan penyerapan yang layak.

“Kalau kita mengacu pada peraturan menteri perdagangan yang sebelumnya itu kan 50%, dan itu lebih baik. Tapi kalau penyerapannya hanya formalitas, seperti 10 atau 15%, itu masih jauh. Ini yang harus dilakukan.” pungkas Achmad Firdaus. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.