Dark/Light Mode

Aturan Lalu Lintas Lebaran Tidak Boleh Diskriminatif

Minggu, 9 April 2023 08:30 WIB
Ilustrasi truk pengangkut air minum dalam kemasan. (Foto: Ist)
Ilustrasi truk pengangkut air minum dalam kemasan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan pemerintah dalam menangani pendistribusian komoditi pokok selama masa Lebaran tidak boleh diskriminatif. Pelarangan truk sumbu tiga mengangkut air minum galon atau air minum dalam kemasan (AMDK) selama arus mudik bisa berdampak besar.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio di Jakarta, Sabtu (8/4/2023). Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan para pejabat teknis tidak boleh diskriminatif.

"Kalau kita lihat aturan perdagangan, soal komoditi pokok, harusnya air bisa diangkut. Dan ini tidak boleh diskriminatif," kata Agus.

Menurutnya, adalah ambigu di mana air minum dianggap tidak masuk kebutuhan pokok. Padahal, air sangat vital.

"Ada puluhan juta pemudik. Kalau angkutan air galon dilarang operasi, akan terjadi kelangkaan di masyarakat. Saat langka, harga jadi mahal. Apakah pemerintah bisa mengantisipasi hal tersebut?” tanyanya.

Pelarangan angkutan truk sumbu tiga mengangkut AMDK tertuang dalam surat keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2023/ 1444 Hijriah, yang yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Koorlantas, dan Dirjen Bina Marga, pada 5 April 2023.

Pada poin kedua tercantum: pengaturan pembatasan operasional barang dilakukan terhadap: a) mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, b) mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, c) mobil barang dengan kereta tempelan, d) mobil barang dengan kereta gandengan, dan e) mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, dan/ atau batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Baca juga : Ada Kekhawatiran Air Galon Jadi Mahal Dan Langka

Selanjutnya dalam poin keempat, tercantum: pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut: BBM dan BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang pokok terdiri atas beras, tepung terigu/ gandum/ tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe.

Tidak dicantumkan AMDK pada poin pengecualian ini yang menimbulkan masalah. Sebab, aturan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana, angkutan AMDK dan barang ekspor diizinkan tetap beroperasi.

“Tadinya, AMDK masuk dalam bahan pokok yang diizinkan diangkut. Tapi sekarang, AMDK dikeluarkan, barang impor juga dikeluarkan dan tidak masuk kelompok sembako. Ini akan jadi persoalan yang cukup signifikan,” kata Agus.

Agus mengingatkan peristiwa lama. Sebelum tahun 2017, AMDK juga pernah masuk kelompok bahan yang angkutannya tidak mendapat pengecualian selama periode Lebaran. Akibatnya, terjadi kelangkaan produk dan harganya melonjak lima kali lipat.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Menhub dan Kakorlantas. Jika itu terjadi lagi, bagaimana? Kesimpulannya, mereka mengizinkan AMDK bisa diangkut. Tapi, nggak boleh pakai kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas (over dimension over loading atau ODOL)," jelas Agus.

Apakah ini memungkinkan? Sayangnya, fakta di industri, hampir sebagian besar pengangkut AMDK itu truk besar bersumbu 3.

Tidak mungkin dalam sekejap diganti truk kecil, karena akan membutuhkan 150 persen tambahan dari jumlah truk yang ada dan akan membuat armada truk mengular di jalanan.

Baca juga : Majukan Desa Budaya, Lembaga Adat Dayak Kenyah Dukung IKN

“Mengapa selama 2017-2022, truk sumbu tiga yang mengangkut AMDK diizinkan, sekarang tidak? Di sisi lain, angkutan untuk motor, hewan ternak diizinkan pakai truk sumbu tiga. Ini diskriminasi yang tidak adil dan tidak perlu," ujarnya.

Agus menilai pemerintah tidak tegas soal pengaturan kedaraan sumbu besar atau truk ODOL selama masa mudik Lebaran. Bagi perusahaan, tidak mudah mengganti begitu saja angkutan barangnya ke truk engkel.

“Cari truk engkel itu nggak gampang,” kata lulusan George Washington University itu.

Apakah harga air galon akan melonjak tinggi sampai 5 kali lipat? Agus bilang, kalau stoknya kurang, bisa jadi harganya akan naik. Tapi nggak sampai lima kali lipat seperti sebelum tahun 2017.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, menjadi problem jika truk sumbu tiga dilarang mengangkut AMDK selama Lebaran. "Kebutuhan air mineral itu tinggi dan kesediaannya cuma dua hari. Ini menjadi problem juga, khususnya warga Jakarta yang sudah ketergantungan sama air mineral," katanya.

Djoko mengingatkan, air mineral itu masuk dalam sepuluh kebutuhan pokok. "Artinya, kebijakan pemerintah dinamis sajalah, nggak usah dilarang-larang angkutan truknya," ujarnya.

Sebelumnya, ada tiga asosiasi menyatakan keberatan dan sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Baca juga : Aubameyang Malah Senang Potter Dipecat

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani merasa keberatan dengan poin pengecualian di situ. Karena tidak dicantumkan produk air minum dalam kemasan (AMDK), seperti tahun sebelumnya.

“Apindo telah mengirimkan surat permohonan pengecualian (tambahan) untuk produk AMDK kepada Kementerin Perhubungan,” kata Hariyadi B Sukamdani, Jumat (7/4/2023).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan mengapa air minum dalam kemasan, termasuk air galon tidak masuk dalam pembatasan operasional. Kebutuhan masyarakat sangat meningkat signifikan selama Lebaran. Dan untuk mencegah harga naik tinggi serta kelangkaan di masyarakat. “Selain itu, juga menjaga produktivitas, ketahanan industri dan investasi AMDK,” katanya.

Dia meminta pemerintah memahami kegelisahan tersebut. “Bukannya kami tidak mendukung pembatasan. Tapi, air adalah kebutuhan vital. Jika distribusi lambat dan langka, maka harga naik tinggi. Ini akan menjadi masalah besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, diaturan yang dilarang adalah truk sumbu tiga. Kalau AMDK diangkut truk sumbu dua dibolehkan.

"Kebijakan Pembatasan angkutan setiap mudik dan balik Lebaran pasti dikeluarkan, maka sebelum pemberlakuan pembatasan, strategi perusahaan air minum kemasaan harus sudah mengisi pasar," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.