Dark/Light Mode

45 Nama Lolos Seleksi Calon Komisioner Baru

OJK Butuh Sosok Jago Kawal Keuangan Digital

Rabu, 3 Mei 2023 07:30 WIB
(Foto: Dok. Antara)
(Foto: Dok. Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 45 nama Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023-2028 lulus seleksi tahap I. Diharapkan, calon terpilih merupakan sosok jago alias mumpuni dalam mengembangkan keuangan digital.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdul­lah menilai, nama-nama calon yang diumumkan pada Kamis (27/4), menunjukkan bentuk partisipasi dari berbagai kalangan yang sangat concern ter­hadap posisi jabatan DK OJK, khususnya terkait aset keuangan digital dan aset kripto.

“Semua pihak dari kalangan manapun, termasuk birokrat, akademisi, maupun pelaku in­dustri berkesempatan bisa men­jadi DK OJK periode 2023 hingga 2028,” ujar Piter kepa­da Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Ini Yang Harus Dipahami Untuk Jaga Data Pribadi Di Ruang Digital

Piter berharap, dengan adanya tugas dan fungsi baru da­lam pemilihan DK OJK, dapat mendorong kemajuan sistem keuangan.

“Harapan saya, proses seleksi ini dapat memilih yang terbaik, sehingga DK OJK lebih kuat dan mampu menghasilkan kebijakan terbaik untuk mendorong sistem keuangan yang maju, aman dan mensejahterakan,” harapnya.

Khusus terkait aset keuangan digital dan aset kripto, tambah Piter, saat ini kondisinya me­mang tidak marak seperti tahun sebelumnya. Namun ia berharap, jangan sampai industri kripto terjebak dan tidak berkembang. Untuk itu diperlukan variasi dan inovasi demi menarik investor.

Baca juga : MDRT Global Service Cetak Ribuan Profesional Jasa Keuangan

Selanjutnya, Piter bilang, dalam Undang-undang (UU) ten­tang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sudah jelas diamanatkan untuk memindahkan aset kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Per­dagangan Berjangka Komoditi) ke OJK.

“Secara ketentuan regulasi, apakah nantinya OJK akan menambah regulasinya, hal ini ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait masa transisi dari Bappebti ke OJK,” ungkapnya.

Ke depan, siapa pun regula­tornya, diharapkan tak mem­batasi inovasi dalam industri kripto. Misalnya produk atau fitur kripto yang memiliki po­tensi untuk berkembang lebih jauh di Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.