Dark/Light Mode

Buntut Serangan Ransomware

Himbara Perkuat Keamanan Data Dan Dana Milik Nasabah

Sabtu, 20 Mei 2023 07:30 WIB
Direktur Operasi, Teknologi Informasi (TI) dan Digital Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Andi Nirwoto. (Foto: Ist).
Direktur Operasi, Teknologi Informasi (TI) dan Digital Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Andi Nirwoto. (Foto: Ist).

 Sebelumnya 
“Termasuk proses monitor­ing selama 24 (jam)/7 (hari) oleh unit yang berperan seba­gai security operation, serta ada proses audit security berkala,” jelas Andi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Terakhir, people. Di mana perusahaan atau bank harus memiliki person yang memiliki kualifikasi bidang security. Juga ada expertise atau pihak indepen­den yang melakukan pengujian.

Serta kerja sama dengan institu­si-institusi berwenang terkait secu­rity. Seperti BSSN atau Komente­rian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait awarenes rutin kepada internal peoples mau­pun customers.

Baca juga : Bazar Sembako Murah Di Medan Satria Jadi Solusi di Tengah Masyarakat

Corporate Secretary BTN Ra­mon Armando menambahkan, saat ini BTN terus mengem­bangkan bagaimana mobile banking menjadi salah satu plat­form digital bank yang dimiliki BTN. Pada akhirnya, seluruh layanan perbankan terkait eko­sistem perumahan dapat dilayani oleh mobile banking.

Terkait upaya perseroan dalam menghadapi gangguan ransom­ware, diakui Ramon, BTN sejak awal telah menyiapkan langkah-langkah sebagai mitigasi risiko. Baik itu yang datang dari inter­nal maupun eksternal.

Dia mengakui, walaupun pihaknya telah waspada, namun gangguan ransomware bisa masuk dari ruang apa saja, sehingga tetap dibutuhkan kehati-hatian. Tidak saja oleh internal bank, tetapi juga para nasabah bank melalui sosialisasi dan edukasi.

Baca juga : DPR: Transpolitan Percepat Pembangunan Kawasan Transmigrasi

“Terutama dalam menjaga data dan transaksi yang aman secara digital,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menyoal ini, praktisi hukum bisnis Rinto Wardhana mengata­kan, pelaku yang diduga meretas sistem IT (Information Technology) BSIyang menyebabkan gangguan layanan, melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

Dia menegaskan, berdasarkan modus operandi dan bentuk ke­jahatan yang dilakukan, pelaku peretasan dapat dilaporkan kepa­da pihak kepolisian dengan be­berapa pasal UUITE. Pertama, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UUITE tentang Akses Ilegal (Illegal Acces).

Baca juga : Gangguan Layanan, BSI Komit Jaga Keamanan Dana Dan Data Nasabah

Kemudian Pasal 32 Ayat (1) UUITE, karena pelaku melaku­kan pencurian file-file milik BSI. Dan pelaku mengancam akan membuka dan menjual data mi­lik BSI tersebut, jika BSI tidak membayar uang tebusan melalui sosial media.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.