Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buntut Serangan Ransomware
Himbara Perkuat Keamanan Data Dan Dana Milik Nasabah
Sabtu, 20 Mei 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Termasuk proses monitoring selama 24 (jam)/7 (hari) oleh unit yang berperan sebagai security operation, serta ada proses audit security berkala,” jelas Andi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Terakhir, people. Di mana perusahaan atau bank harus memiliki person yang memiliki kualifikasi bidang security. Juga ada expertise atau pihak independen yang melakukan pengujian.
Serta kerja sama dengan institusi-institusi berwenang terkait security. Seperti BSSN atau Komenterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait awarenes rutin kepada internal peoples maupun customers.
Baca juga : Bazar Sembako Murah Di Medan Satria Jadi Solusi di Tengah Masyarakat
Corporate Secretary BTN Ramon Armando menambahkan, saat ini BTN terus mengembangkan bagaimana mobile banking menjadi salah satu platform digital bank yang dimiliki BTN. Pada akhirnya, seluruh layanan perbankan terkait ekosistem perumahan dapat dilayani oleh mobile banking.
Terkait upaya perseroan dalam menghadapi gangguan ransomware, diakui Ramon, BTN sejak awal telah menyiapkan langkah-langkah sebagai mitigasi risiko. Baik itu yang datang dari internal maupun eksternal.
Dia mengakui, walaupun pihaknya telah waspada, namun gangguan ransomware bisa masuk dari ruang apa saja, sehingga tetap dibutuhkan kehati-hatian. Tidak saja oleh internal bank, tetapi juga para nasabah bank melalui sosialisasi dan edukasi.
Baca juga : DPR: Transpolitan Percepat Pembangunan Kawasan Transmigrasi
“Terutama dalam menjaga data dan transaksi yang aman secara digital,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menyoal ini, praktisi hukum bisnis Rinto Wardhana mengatakan, pelaku yang diduga meretas sistem IT (Information Technology) BSIyang menyebabkan gangguan layanan, melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Dia menegaskan, berdasarkan modus operandi dan bentuk kejahatan yang dilakukan, pelaku peretasan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan beberapa pasal UUITE. Pertama, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UUITE tentang Akses Ilegal (Illegal Acces).
Baca juga : Gangguan Layanan, BSI Komit Jaga Keamanan Dana Dan Data Nasabah
Kemudian Pasal 32 Ayat (1) UUITE, karena pelaku melakukan pencurian file-file milik BSI. Dan pelaku mengancam akan membuka dan menjual data milik BSI tersebut, jika BSI tidak membayar uang tebusan melalui sosial media.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya