Dark/Light Mode

Gandeng Muslimat NU, BPJamsostek Kelapa Gading Genjot Jumlah Kepersertaan

Kamis, 25 Mei 2023 19:30 WIB
Kerja sama BPJamsostek Kelapa Gading dengan Muslimat NU Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (25/5). (Foto; Istimewa)
Kerja sama BPJamsostek Kelapa Gading dengan Muslimat NU Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (25/5). (Foto; Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading punya jurus jitu untuk meningkatkan jumlah kepesertaan.

Salah satunya dengan menggandeng Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta Utara. Kerja sama keduanya ditandai dengan sosialisasi program BPJamsostek sekaligus penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta Utara, Kamis (25/5).

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat mengatakan, dengan adanya kerja sama ini diharapkan terus memacu meningkatnya jumlah kepesertaan BPJamsostek.

Baca juga : Gelar Employee Volunteering, BPJamsostek Menara Salurkan Paket Sembako

"Adanya kerja sama antara Muslimat NU Jakarta Utara dengan BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading ini diharapkan dapat memberikan edukasi terhadap peran jaminan sosial bagi pekerja sosial sekalipun," katanya.

Ivan menjelaskan, kerja sama dengan Muslimat NU Jakarta Utara ini sekaligus telah mengikutsertakan seluruh pengurusnya dalam program perlindungan BPJamsostek.

Sementara itu, Ketua Muslimat NU Jakarta Utara Khulwatin Syafi’ah mengatakan, kerja sama tersebut sekaligus mendaftarkan seluruh anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat NU Jakarta Utara melalui program jaminan sosial BPJamsostek dan menjadikan anggota Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Baca juga : Gandeng Digiasia, Bank DKI Perluas Akses Pendanaan Digital Kredit

"Hal itu dilakukan supaya memberikan perlindungan sosial dengan tujuan sosial dari organisasi tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 24 Tahun 2011 bahwa BPJamsostek menyelenggarakan empat program perlindungan bagi tenaga kerja, baik untuk tenaga kerja formal, informal bahkan untuk Tenaga Kerja Asing.

Program tersebut adalah Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris dari tenaga kerja yang mengalami meninggal dunia.

Baca juga : Gandeng TNI Dan Polri, KCIC Cek Kesiapan Pengamanan Uji Coba Kereta Cepat

Selain itu, BPJamsostek juga melindungi masyarakat yang mengalami Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dengan iuran yang cukup murah dan terjangkau, namun perlindungan yang diberikan sangat luas dan tidak terbatas jumlahnya.

Sampai dengan 30 April 2023 di BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading mencatat jumlah JKK ada 951 kasus dengan nilai pembayaran klaim Rp 13 miliar, JHT dengan 17.585 kasus nilainya Rp 187 miliar, JKM 369 kasus dengan nilai Rp 5,1 miliar, dan JP 191 kasus dengan nilai Rp 1,8 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.