Dark/Light Mode

Jaga Sektor Keuangan, OJK Siapkan Langkah Kebijakan Terukur

Selasa, 4 Juli 2023 18:19 WIB
Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan RDKB OJK, Selasa (4/7). (Foto: Ist)
Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan RDKB OJK, Selasa (4/7). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengambil langkah kebijakan yang terukur, agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, adapun beberapa langkah kebijakan yang diambil dalam menjaga sistem keuangan yakni, OJK memonitor erat perkembangan rasio klaim dan pertumbuhan premi asuransi jiwa terutama untuk lini usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

“Terkait dengan hal tersebut, OJK telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan tindakan yang diperlukan termasuk menjaga tingkat cadangan teknis pada level yang memadai dan memproyeksikan arus kas bulanan untuk setahun ke depan,” ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/7).

Selanjutnya, OJK secara berkala melakukan supervisory action terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Khususnya kepada pengurus dan pendiri Dana Pensiun (Dapen) untuk memperbaiki tingkat pendanaan Dana Pensiun. Di antaranya dengan meminta pendiri untuk segera melakukan pembayaran piutang iuran, serta mengevaluasi asumsi tingkat bunga teknis dengan mempertimbangkan kinerja investasi. 

“Langkah ini menyikapi perkembangan terkini terkait Dapen BUMN, OJK berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk mengatasi permasalahan pendanaan pada Dana Pensiuan BUMN dalam rangka melindungi kepentingan peserta,” tegas Mirza.

OJK juga tergabung dalam National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee menginformasikan kembali bahwa, masa transisi London Interbank Offered Rate (LIBOR) akan berakhir dalam waktu dekat, sebagai bagian dari agenda global benchmark reform, mengingat seluruh publikasi USD LIBOR dihentikan pada 30 Juni 2023. 

Untuk mengantisipasi berakhirnya LIBOR, serta sejalan dengan rekomendasi Financial Stability Board Official Sector Steering Group (FSB-OSSG), NWGBR merekomendasikan agar pelaku pasar tidak lagi menggunakan LIBOR namun menggunakan Alternative Reference Rate (ARR) yang robust, berkelanjutan, dan kompatibel dengan pedoman dan peraturan yang relevan. 

Baca juga : OJK: Sektor Keuangan RI Stabil Di Tengah Gonjang-ganjing Ekonomi Global

OJK mengidentifikasi eksposur LIBOR di industri perbankan serta mengawal langkah persiapan industri perbankan terhadap diskontinu LIBOR. “OJK juga memonitor kesiapan industri perbankan dan berkoordinasi dengan pelaku pasar sehingga transisi dapat berjalan lancar,” kata Mirza.

Selanjutnya, OJK juga mengedepankan kebijakan terkait Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar. Yakni, OJK memperkuat integritas laporan keuangan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik melalui penyempurnaan POJK, tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (RPOJK AP KAP). 

“Penyempurnaan ketentuan antara lain mencakup penyesuaian rotasi penggunaan jasa akuntan publik bagi Bank Umum dan Emiten yang akan menggunakan kode etik standar international yang diterbitkan oleh IESBA (International Ethics Standard Board For Accountants),” jelasnya.

Kemudian penguatan pertukaran data dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengelolaan dan pengawasan akuntan publik serta memperkuat ruang lingkup audit untuk LJK dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan transparansi. 

“RPOJK juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi akuntan publik,” kata Mirza.

Mirza juga menegaskan, dalam rangka mempermudah dan mempercepat Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Nasabah dalam proses pendaftaran rekening di industri pasar modal dan pengkinian data, OJK akan melakukan pengaturan terkait Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (KYC Administration) yang memungkinkan data nasabah dikelola secara centralize platform. 

“Dengan demikian, proses pendaftaran, pengisian formulir, dan penyampaian dokumen yang berulang pada Penyedia Jasa Keuangan Pasar Modal yang berbeda setiap pembukaan rekening efek dapat dihindari dan proses pengkinian data lebih seragam karena tersentralisasi,” tuturnya.

Baca juga : OJK: Industri Keuangan Syariah RI Tahan Banting, Ini Buktinya

Yang tak kalah penting, sambung Mirza, OJK terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan dengan menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK).

Hal ini katanya, selaras dengan prinsip internasional antara lain Financial Action Task Force (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan. “POJK ini merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan Indonesia menjadi anggota penuh FATF, dengan sektor jasa keuangan memiliki ukuran dan materialitas signifikan,” kata Mirza.

Di sektor penguatan tata kelola OJK, pihaknya juga bersinergi dengan Kementerian Keuangan, KPK dan BPK dalam rangka peningkatan kompetensi pengawas OJK dan  governansi sektor jasa keuangan antara lain melalui program-program pelatihan serta pertukaran data dan informasi.

OJK menyelenggarakan kegiatan Forum Penguatan Governansi SJK Tahun 2023 bagi LJKNB, khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun, serta steering committee PSAK 74 dalam kaitannya dengan strategi peningkatan kualitas dan transparansi laporan keuangan lembaga jasa keuangan, serta persiapan penerapan PSAK 74.    

“Kami proaktif menyelenggarakan Diskusi Penegakan Integritas dan Pengelolaan Whistleblowing System (WBS) dengan LJK, asosiasi, akademisi, dan penyedia jasa sebagai salah satu wujud media awareness, terkait pentingnya penegakan integritas baik di internal maupun eksternal OJK dan SJK, serta pentingnya penggunaan WBS sebagai bagian dari tools deteksi adanya pelanggaran/penyimpangan bagi stakeholder,” terangnya.

OJK juga melakukan continuous improvement pada infrastruktur pendukung pengawasan internal dengan penyempurnaan ketentuan terkait data analitik yang mengatur lebih lebih lanjut tentang framework pemanfaatan data analitik yang lebih luas di OJK.

Pelindungan Konsumen

Lalu dari sisi kebijakan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan pelindungan konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, OJK menginisiasi Kick Off Generic Model Ekosistem Keuangan Inklusif (GM EKI) di Kampuang Nagari Sumpu dan Nagari Taram, Provinsi Sumatera Barat. 

Baca juga : Dikatain Anak Ingusan, Gibran Bilang Makasih

“Ke depan, GM EKI akan direplikasi di berbagai wilayah perdesaan di bawah koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk mendukung upaya Pemerintah. Khususnya dalam mengembangkan dan memberdayakan desa secara terpadu guna mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah perdesaan,” ujarnya di kesempatan yang sama.

OJK juga memperluas implementasi program Desaku Cakap Keuangan untuk percepatan dan pemerataan literasi keuangan di seluruh wilayah Indonesia melalui peningkatan sinergi dan kolaborasi dengan  pemangku kepentingan, terutama Pemda, PUJK dan Perguruan Tinggi.

“Kami turut memperluas jejaring aliansi strategis dengan berbagai kementerian/lembaga dan mitra strategis seperti platform media sosial untuk memperkuat  efektivitas program kerja strategis terkait edukasi, literasi dan pelindungan konsumen,” ucap Friderica.

Regulator perbankan ini sambung Friderica, terus mendukung penyelenggaraan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) untuk menunjang terwujudnya ekosistem yang kondusif bagi pengembangan UMKM dengan memperhatikan keunggulan dan kekhasan daerah setempat.

Sementara, terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (KRESNA LIFE), Friderica menegaskan, OJK terus memantau penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis. “Hal ini dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian,” ungkapnya.

Diketahui, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 23 Juni 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 104 perkara yang terdiri dari 82 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 17 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara. Di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi. 

“OJK senantiasa mencermati perkembangan isu global dan domestik serta bersinergi dengan KSSK dan pihak terkait lainnya. Terutama dalam mengambil langkah mitigasi yang diperlukan, dalam rangka menjaga keseimbangan antara stabilitas sektor jasa keuangan nasional dan tetap berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkas Friderica. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.