Dark/Light Mode

MinyaKita Banyak Dijual Secara Online

Kemendag Sibuk Patroli Migor Subsidi Di Medsos

Jumat, 7 Juli 2023 06:45 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Ilustrasi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun dilarang, banyak pedagang nekat menjual MinyaKita, minyak goreng bersubsidi, di media sosial (medsos). Hal ini disinyalir menjadi penyebab komoditas itu langka dan harganya tinggi.

Untuk menghentikan perda­gangan itu, Kementerian Perda­gangan (Kemendag) melakukan pemantauan atau patroli daring.

Untuk menghindari peman­tauan, penjualan minyak gore­ng murah mencoba mengaka­linya dengan cara mengubah kata kunci seperti menulis MinyaKita menjadi Minyakitaa atau Mminyakita agar terhindar dari pemblokiran dari penyedia layanan.

Baca juga : Ganjar Milenial Berikan Bantuan Alat Pertanian Kepada Petani Kopi Di Gowa

“Tapi akan kami patroli terus kok, kalau ada langsung kami tu­runkan (take down) nanti,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, lanjutnya, Ke­mendag bakal melakukan ko­munikasi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan postingan jualan MinyaKita. Termasuk jika ditemukan penjualan yang melanggar aturan, salah sa­tunya penjualan lintas negara (cross border).

“Sekarang belum (menemukan penjualan MinyaKita lintas nega­ra), tapi kami sudah memastikan, makanya TikTok sudah diminta membuat kantor perwakilan di Jakarta,” sambungnya.

Baca juga : KPU Mulai Susun DPS

Di media sosial, MinyaKita dibanderol antara Rp 14.000 hingga Rp 27.500 per liter. Selain di medsos, migor bersub­sidi juga ditemukan di beberapa minimarket modern.

Sebelumnya, Menteri Per­dagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dengan tegas melarang MinyaKita dijual secara dar­ing. Karena, hal itu berpotensi menyebabkan komoditas itu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Tadi saya temukan ada peda­gang yang menjual MinyaKita. Saya tanya dapat dari mana, ternyata dari perantara. Dia jual Rp 15 ribu. Padahal harga eceran terendah Rp 14 ribu,” kata Zul­has, sapaan akrab Zulkifli.

Baca juga : Prabowo Jadi Anak Medsos

Zulhas menyebut, akibat Minyakita dijual secara daring dan pasar modern, membuat komoditas itu langka.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedo­man Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

“Penjualan minyak goreng baik curah maupun dalam ke­masan Minyakita hanya difokus­kan untuk pasar rakyat,” tegas Zulhas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.