Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MinyaKita Banyak Dijual Secara Online
Kemendag Sibuk Patroli Migor Subsidi Di Medsos
Jumat, 7 Juli 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Meskipun dilarang, banyak pedagang nekat menjual MinyaKita, minyak goreng bersubsidi, di media sosial (medsos). Hal ini disinyalir menjadi penyebab komoditas itu langka dan harganya tinggi.
Untuk menghentikan perdagangan itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan atau patroli daring.
Untuk menghindari pemantauan, penjualan minyak goreng murah mencoba mengakalinya dengan cara mengubah kata kunci seperti menulis MinyaKita menjadi Minyakitaa atau Mminyakita agar terhindar dari pemblokiran dari penyedia layanan.
Baca juga : Ganjar Milenial Berikan Bantuan Alat Pertanian Kepada Petani Kopi Di Gowa
“Tapi akan kami patroli terus kok, kalau ada langsung kami turunkan (take down) nanti,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, di Jakarta, kemarin.
Selain itu, lanjutnya, Kemendag bakal melakukan komunikasi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan postingan jualan MinyaKita. Termasuk jika ditemukan penjualan yang melanggar aturan, salah satunya penjualan lintas negara (cross border).
“Sekarang belum (menemukan penjualan MinyaKita lintas negara), tapi kami sudah memastikan, makanya TikTok sudah diminta membuat kantor perwakilan di Jakarta,” sambungnya.
Baca juga : KPU Mulai Susun DPS
Di media sosial, MinyaKita dibanderol antara Rp 14.000 hingga Rp 27.500 per liter. Selain di medsos, migor bersubsidi juga ditemukan di beberapa minimarket modern.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dengan tegas melarang MinyaKita dijual secara daring. Karena, hal itu berpotensi menyebabkan komoditas itu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Tadi saya temukan ada pedagang yang menjual MinyaKita. Saya tanya dapat dari mana, ternyata dari perantara. Dia jual Rp 15 ribu. Padahal harga eceran terendah Rp 14 ribu,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli.
Baca juga : Prabowo Jadi Anak Medsos
Zulhas menyebut, akibat Minyakita dijual secara daring dan pasar modern, membuat komoditas itu langka.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
“Penjualan minyak goreng baik curah maupun dalam kemasan Minyakita hanya difokuskan untuk pasar rakyat,” tegas Zulhas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya