Dark/Light Mode

Kasih Diskon Pajak 200%

Lagi, Sri Mulyani Manjakan Pengusaha

Sabtu, 14 September 2019 11:07 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) super atau super deduction tax untuk kegiatan vokasi resmi diberikan. Wajib Pajak (WP) badan atau perusahaan akan diberikan diskon 200 Persen. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemotongan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas SDM dan riset demi meningkatkan daya saing dengan negara lain. 

“Dengan potongan pajak, maka badan usaha bisa mengalokasi dananya khusus untuk pengembangan SDM dan riset. SDM kita bisa mendapatkan latihan di perusahan-perusahaan yang sudah memiliki keahlian atau memiliki pasar dan juga dari sisi kemampuan mereka untuk mendapatkan ekspose kegiatan usaha sebenarnya,” kata menteri yang akrab disapa Ani itu. 

Dikutip dari draft PMK 128 tahun 2019, para WP perusahaan bisa mendapat pengurangan pajak maksimal 200 persen jika proses keterlibatannya dalam kegiatan vokasi diajukan lewat perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). 

Baca juga : GBHN Dihidupkan Lagi, HNW: Jalannya Makin Terang

Adapun, pengurangan maksimal 200 persen itu dibagi menjadi dua bagian yaitu, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Lalu, ada tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan pada poin pertama. 

Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud meliputi biaya-biaya tertentu. 

“Penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan,” tulis ketentuan tersebut. 

Kemudian biaya instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran. Barang dan atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. 

Baca juga : Prancis Vs Albania, Bisa Macet Tanpa Pogba

Selanjutnya, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik, pelatih, tenaga kependidikan kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktek kerja dan/atau pemagangan. 

Terakhir, biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik pelatih, tenaga kependidikan kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja, dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk memanfaatkan insentif ini, WP harus memenuhi empat peraturan. 

Pertama, sudah melaksanakan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis kompetensi tertentu. Kedua, memiliki perjanjian kerja sama. 

Ketiga, WP tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Keempat, telah menyampaikan surat keterangan fiskal. 

Baca juga : Ara Sirait: Jokowi Komitmen Majukan Pengusaha Nasional

Yaitu, keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengenai kepatuhan WP selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.