Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Kadin: UU Cipta Kerja Sudah Berimbang, Berpihak Pada Pengusaha Dan Pekerja
Senin, 7 Agustus 2023 11:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Industri Penyedia Informasi Lowongan Kerja Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arimansyah menyebut, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah berimbang.
Menurut dia, UU Cipta Kerja sudah berpihak pada pengusaha dan para pekerja.
Baca juga : Kinerja Moncer PTPN Group Berdampak Positif Pada PalmCo Dan SupportingCo
Arimansyah menyebut, setiap peraturan ketenagakerjaan harus melindungi hak para tenaga kerja.
Diterangkannya, dalam UU Cipta Kerja saat ini, perbedaannya yakni perihal jangka waktu perpanjangan kerja waktu tertentu (PKWT) yang membuat pekerja dikontrak selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Baca juga : Di UGM, Menteri Basuki Beri Motivasi Kepada Mahasiswa Baru
"Pembedanya adalah hanya perihal jangka waktu perpanjangan PKWT, di mana dalam Peraturan Ketenagakerjaan saat ini pengusaha bisa membuat kontrak kerja hingga jangka waktu selama 5 tahun yang dapat dilakukan perpanjangan, dan tidak mengenal lagi adanya pembaharuan atas PKWT," ujar Arimansyah dalam keterangannya, Minggu (6/8).
Tak hanya itu, Arimansyah menyebut, perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir.
Baca juga : Pasokan Cabe Merah Berkurang, Harga Ketoprak Dan Sate Di Jakarta Melejit
Ketentuan ini tak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
"Selain itu, juga dikenal adanya komponen baru berupa uang kompensasi yang harus dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT oleh pengusaha kepada pekerja PKWT yang bersangkutan. Jadi ini menjadi salah satu bukti bahwa asas keadilan dan keseimbangan pada materi muatan UU Cipta Kerja telah terpenuhi," tandas Arimansyah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya