Dark/Light Mode

Persiapan Holding BUMN Farmasi, Indofarma Gelar RUPS Luar Biasa

Rabu, 18 September 2019 22:50 WIB
Ilustrasi PT Indofarma Tbk. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi PT Indofarma Tbk. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Indofarma (Persero) Tbk. menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (18/9).

Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni perubahan anggaran dasar perseroan. Sementara perubahan pengurus perseroan yang tadinya akan di bahas di RUPS LB tidak dilaksanakan.

Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto mengatakan, hasil keputusan RUPSLB ini antara lain Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

"Dijabarkan dalam Pasal 1 tentang Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan, semula PT Indofarma (Persero) Tbk diubah menjadi PT Indofarma Tbk, terkait dengan Pembentukan Holding BUMN Farmasi," kata Arief di Jakarta, Rabu (18/9).

Selain itu, Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha terkait dengan PersyaratanOnline Single Submission (OSS).

Sedangkan Pasal 4 tentang Modal terkait dengan pelaksanaan Pembentukan Holding BUMN Farmasi, Pasal 5 tentang Saham terkait dengan Hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pasal 12 tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direksi.

Baca juga : Dukung Perdamaian Papua, Diaspora Indonesia di Finlandia Gelar Doa Bersama

Arief mengatakan, Perubahan Anggaran Dasar terkait Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 dilaksanakan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah terkait Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal PT Bio Farma (Persero) dan juga telah ditandatanganinya akta pengalihan saham Perseroan milik Negara Republik Indonesia ke dalam Modal PT Bio Farma (Persero).

Hal ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan RUPSLB. Selain itu juga menyetujui penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas.

"Selain itu, RUPSLB juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat ini.

Termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang.

"Hal tersebut ntuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar," ujarnya.

Arief mengatakan, untuk keputusan mata acara kedua yakni Perubahan Pengurus Perseroan, oleh karena tidak terdapat usulan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, dengan demikian mata acara kedua ini tidak dibicarakan dan tidak mengambil keputusan.

Baca juga : Dapat Rekomendasi FIFA, PSSI Sepakat Gelar Kongres Luar Biasa Pada 2 November 2019

"Sehingga pada penutupan RUPS LB tersebut, komposisi pengurus Perseroan tetap," ujarnya.

Adapun jajaran komisaris dan direksi Indofarma adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

1. Komisaris Utama, Siswanto

2. Komisaris, Nizar Yamanie

3. Komisaris Independen, Teddy Wibisana

Baca juga : Dialog Budaya Indonesia-Prancis Lewat Lukisan dan Tari

Direksi:

1. Direktur Utama, Arief Pramuhanto

2. Direktur Keuangan & Human Capital, Herry Triyatno 3. Direktur Produksi & Supply Chain, Eko Dodi        Santosa. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.