Dark/Light Mode

Bayar Klaim Nasabah Eks Jiwasraya Rp 8,66 T

IFG Life Pulihkan Public Trust Terhadap Asuransi

Kamis, 24 Agustus 2023 07:25 WIB
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). (Foto: Ist)
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembayaran klaim nasabah eks-Jiwasraya oleh PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) diyakini akan memberikan dampak positif. Salah satunya, dapat memulihkan kepercayaan publik (public trust) terhadap industri asuransi.

Per Juli 2023, IFG Life, peru­sahaan asuransi jiwa di bawah naungan Holding BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Asuransi, Penjaminan dan Investasi, telah membayar klaim senilai Rp 8,66 triliun kepada para nasabahnya.

Angka ini bertambah 2,73 persen dibandingkan realisasi pembayaran klaim per Juni 2023, yang tercatat mencapai Rp 8,43 triliun.

Baca juga : Bayarkan Klaim Hingga Rp 748 Miliar, Bhinneka Life Apresiasi Agen Pemasar Berprestasi

IFG Life menargetkan, tahun ini bisa menyelesaikan seluruh pembayaran klaim kepada na­sabah eks-Jiwasraya.

Menurut Analis Senior Bidang Perasuransian serta Arbiter Ba­dan Mediasi & Arbitrase Asuransi Indonesia Irvan Rahardjo, penyelesaian klaim seluruh nasabah eks-Jiwasraya memang harus diselesaikan secepatnya. Dia meyakini, penyelesaian masalah klaim ini bisa menimbulkan kembali kepercayaan nasabah terhadap asuransi.

“Khususnya (menunjukkan) komitmen Pemerintah terhadap penyelesaian kasus tersebut,” kata Irvan kepada Rakyat Merde­ka, kemarin.

Baca juga : Rilis Produk Berbasis Proteksi, IFG Life Ingin Kembalikan Marwah Asuransi

Selain itu, hal tersebut bisa menjadi langkah baik bagi IFG Life khususnya dalam meningkat­kan usahanya kepada nasabah.

Irfan melihat, IFG Life mam­pu mewujudkan perusahaan asuransi yang kuat, menguntungkan dan berkelanjutan.

Dalam menjalankan bisnis perusahaan, lanjut Irvan, IFG Life perlu menerapkan sejum­lah standardisasi. Selain me­nawarkan produk asuransi yang mampu menjawab kebutuhan pasar, IFG Life harus berorientasi pada penerbitan produk dengan manfaat yang realistis, serta berkelanjutan.

Baca juga : Pembayaran Klaim Tembus Rp 3,16 T, IFG Life Penuhi Nasabah Ex-Jiwasraya

Lebih jauh ia menekankan, permasalahan utama bisnis asuransi adalah Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola usaha asuransi.

Artinya, pembenahan usaha asuransi harus didahului oleh niat baik para pelaku usahanya, meski peran pengawasan lembaga resmi semacam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentu tak bisa dikesampingkan.

Sebagaimana diketahui, be­berapa tahun terakhir masyarakat dikejutkan oleh kasus yang menimpa industri asuransi di Indonesia. Sebut saja kasus Bakrie Life, Bumiputera, Jiwasraya, ASABRI, Kresna Life, dan kasus terakhir yang menimpa Wana Artha Life.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.