Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Bayar Klaim Nasabah Eks Jiwasraya Rp 8,66 T
IFG Life Pulihkan Public Trust Terhadap Asuransi
Kamis, 24 Agustus 2023 07:25 WIB
Sebelumnya
Dalam kasus ini, Irfan menilai kesalahan terjadi dari internal perusahaan industri alias oknum. Pasalnya selama ini, imbuh Irvan, OJK telah melaksanakan tugasnya sebagai pengawas sesuai amanat undang-undang. Ditambah lagi ada pengawasan dari organ perusahaan dan instansi Pemerintah yang dilalukan secara berlapis.
“Namun masih juga terjadi perusahaan asuransi yang gagal bayar,” ujar Irvan.
Baca juga : Bayarkan Klaim Hingga Rp 748 Miliar, Bhinneka Life Apresiasi Agen Pemasar Berprestasi
Karena itu dia menekan, pentingnya perbaikan sikap mental para pelaku bisnis asuransi. Mulai dari agen hingga level direksi harus menjadi lebih baik. Irvan bilang, setidaknya ada enam pilar transformasi yang bisa dilakukan di industri asuransi.
Pertama, top line to bottom line. Selama ini bisnis asuransi banyak diukur dari perolehan premi asuransi, yang berhasil dibukukan sebagai penjualan (top line oriented). Namun seharusnya juga memasukkan perolehan laba (bottom line oriented).
Baca juga : Rilis Produk Berbasis Proteksi, IFG Life Ingin Kembalikan Marwah Asuransi
Kedua, cash flow underwriting to prudent actuarial underwriting. Dorongan kompetisi yang ketat di pasar asuransi membuat perusahaan asuransi kerap abai pada proses akseptasi underwriting penilaian risiko, yang didasarkan statistik aktuarial.
Ketiga, overseas placement to domestic placement. Adanya Undang-Undang Perasuransian yang mengatur obyek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah di Indonesia.
Baca juga : Pembayaran Klaim Tembus Rp 3,16 T, IFG Life Penuhi Nasabah Ex-Jiwasraya
Dan penutupan obyek asuransi tersebut harus memperhatikan optimalisasi kapasitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah dalam negeri.
Keempat, adanya price competition to service competition. Bisnis asuransi di dalam negeri perlu lebih mengedepankan persaingan dalam hal pelayanan dibandingkan persaingan harga.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya